1 Lawan 18, Penganiayaan Santri Husnul Khotimah Dilakukan Menjelang Tengah Malam

1 Lawan 18, Penganiayaan Santri Husnul Khotimah Dilakukan Menjelang Tengah Malam

Santri inisial H meninggal dunia diduga jadi korban penganiayaan rekan-rekannya di Ponpes Husnul Khotimah Kuningan. Foto:-tragedi_hk -Instagram

1 Lawan 18, Penganiayaan Santri Husnul Khotimah Dilakukan Menjelang Tengah Malam 

RADARCIREBON.COM - Kasus penganiayaan santri Husnul Khotimah bikin geger Kabupaten Kuningan.

Satu orang meninggal dunia akibat peristiwa kekerasan di dalam pondok pesantren yang terletak di Desa Manis Kidul, Kecamatan Jalaksana tersebut.

Korban berinisial H berusia 18 tahun merupakan warga Kota Bekasi. Dia meninggal dunia pada Senin 4 Desember 2023 setelah menjalani perawatan di rumah sakit.

Sementara itu, peristiwa penganiayaan terhadap korban terjadi di lingkungan pondok pesantren pada Kamis 30 November 2023.

BACA JUGA:Bobotoh Wajib Baca, Begini Pesan Bek Senior Persib Bandung Jelang Lawan Persik Kediri

BACA JUGA:Penganiayaan Santri, Kuasa Hukum Husnul Khotimah Minta Penangguhan Penahanan Para Tersangka

Korban diduga dikeroyok oleh sesama santri jumlahnya 18 orang. Ketika itu menjelang tengah malam. Sekitar pukul 23.00 WIB.

Peristiwa ini dibernarkan oleh Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian. Polisi saat ini telah menetapkan 18 orang tersangka.

6 dari 18 tersangka sudah ditahan. Mereka itu sudah berusia 18 tahun dan masuk kategori dewasa. Sedangkan 12 tersangka lainnya dititipkan di rumah singgah Dinas Sosial Kabupaten Kuningan.

Kapolres menjelaskan, bahwa korban meninggal diduga setelah dikeroyok oleh rekan-rekannya sesama santri Husnul Khotimah.

BACA JUGA:Pilih Nomor 29 di Persib, Begini Alasan Kiper Nomor 1 Timnas Filipina Kevin Ray Mendoza

BACA JUGA:18 tersangka Penganiayaan Santri Husnul Khotimah Kuningan, Begini Alasan Polisi Hanya Menahan 6 Orang

Namun demikian, dia memastikan bahwa proses penyelidikan masih terus berlanjut. Jika dalam proses penyelidikan terbukti ada peristiwa pengeroyokan, para pelaku akan dikenakan sanksi pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: