1 Lawan 18, Penganiayaan Santri Husnul Khotimah Dilakukan Menjelang Tengah Malam

1 Lawan 18, Penganiayaan Santri Husnul Khotimah Dilakukan Menjelang Tengah Malam

Santri inisial H meninggal dunia diduga jadi korban penganiayaan rekan-rekannya di Ponpes Husnul Khotimah Kuningan. Foto:-tragedi_hk -Instagram

Dengan demikian para pelaku akan dikenakan pasal 170 KUHP dengan penjara selama-lamanya 12 tahun jika kekerasan tersebut menyebabkan kematian orang lain.

Kasus penganiayaan santri Husnul Khotimah Kuningan ini mencuat setelah diunggah ke media sosial oleh akun tragedi_hk di Instagram.

Di dalam unggahan akun tersebut disebutkan adanya penganiayaan yang menyebabkan H meninggal dunia. Unggahan itu dibuat di hari yang sama dengan meninggalnya H di rumah sakit yaitu, Senin 4 Desember 2023.

BACA JUGA:Gibran Salah Sebut Asam Folat Jadi Asam Sulfat untuk Ibu Hamil, Mahfud MD Dapat Tepuk Tangan

Kasus ini pun langsung mendapatkan perhatian publik dan kini telah ditangani oleh pihak kepolisian.

Kepala Divisi Humas dan Dakwah Pondok Pesantren Husnul Khotimah, H Sanwani mengatakan, pihaknya tidak memiliki niat untuk menutup-nutupi kasus tersebut.

Sanwani memastikan, pihak Husnul Khotimah akan menikuti proses hukum yang berlaku dan telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. 

"Kami dari ponpes, mendukung sepenuhnya upaya kepolisian mengusut tuntas kasus ini. Kami selalu terbuka dan kooperatif kepada penyidik," tutur Sanwani. (agus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: