Pelaku Penganiayaan Santri Husnul Khotimah Berasal dari Berbagai Daerah, Ada dari Luar Jawa
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian. Foto: -Agus Sugiarto-Radarkuningan.com
Kapolres Kuningan mengungkapkan, dari 18 orang tersangka, mereka memiliki peran masing-masing.
Sementara itu, terdapat 6 orang tersangka yang termasuk kategori usia dewasa. Sudah 18 tahun. Tersangka kategori dewasa ini terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara.
BACA JUGA:473 Kecamatan di Jawa Barat Rawan Bencana Alam, Potensi Banjir dan Longsor Meningkat
Sedangkan untuk tersangka yang masih berada di bawah umur akan mengikuti aturan berdasarkan sistem peradilan anak. Masih menunggu keputusan dari Kejaksaan dan Kehakiman.
"Jadi, kepolisian hanya melakukan penahanan bagi tersangka dewasa, kalau di bawah umur kita tidak lakukan penahanan tapi dalam pengawasan unit UPTD PPA Kuningan,” tutur AKBP Willy.
Terkait keluarga korban, AKBP Willy menyebutkan bahwa mereka tinggal di wilayah Bekasi. Masih dalam keadaan berkabung.
“Keluarga korban kini dalam kondisi berduka. Kebetulan tinggal di wilayah bekasi,” pungkasnya. (agus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: