Minggu Depan Firli Jalani Sidang Etik KPK, Dewas Temukan 3 Dugaan Pelanggaran

Minggu Depan Firli Jalani Sidang Etik KPK, Dewas Temukan 3 Dugaan Pelanggaran

Logo KPK --

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan menjalani sidang etik.

Rencananya, Firli Bahuri akan menjalani sidang etik KPK pada Kamis 14 Desember 2023 mendatang.

Menurut Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan, bahwa pihaknya telah mempunyai cukup alasan melanjutkan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ke persidangan kode etik.

BACA JUGA:Soal Pengungsi Rohingnya, Presiden Jokowi: Dugaan Kuat Kerlibatan Jaringan TPPO

BACA JUGA:Ganjar Pranowo Setujui Rencana KPK untuk Pindahkan Narapidana Korupsi ke Nusakambangan

BACA JUGA:Masuki Musim Hujan, Bey Machmudin Minta Semua Elemen Fokus Antisipasi Bencana

"Persidangan kode etik yang akan kami mulai minggu depan, setelah peringatan Hakordia, hari Kamis, 14 Desember 2023, jam 09.00 WIB," kata Tumpak, Jumat 8 Desember 2023.

Dia menjelaskan, sidang etik tersebut bakal dilakukan secara marathon dan ia berharap sidang etik itu bisa selesai pada akhir tahun 2023.

"Kita akan sidang marathon dan tentunya kita harapkan sebelum akhir tahun sudah selesai," terang Tumpak.

Dari hasil pemeriksaan, dewan pengawas menemukan tiga dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli, yakni perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

BACA JUGA:Asda I Jabar Tutup Evaluasi Penyelenggaraan KKS 2023 di Cirebon, Berikut Saran H Dedi Supandi

BACA JUGA:Satu-satunya, Sumedang Raih Penghargaan Meritokrasi ASN

Selain itu juga terkait harta kekayaan yang tidak dilaporkan semuanya secara benar di dalam LHKPN termasuk utangnya dan terkait dengan penyewaan rumah di Kertanegara.

"Ini seluruh ini sehubungan dengan pemeriksaan kami terhadap para saksi termasuk pelapor dan yang dilaporkan," ujarnya.

Pasal yang dipersangkakan dalam pelanggaran etik ini yakni Firli diduga telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e peraturan Dewas nomor 3 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase