Tidak Terima Bansos, Erni Warga Pegambiran Cirebon Ancam Lapor Polisi, Sudah Didampingi Pengacara

Tidak Terima Bansos, Erni Warga Pegambiran Cirebon Ancam Lapor Polisi, Sudah Didampingi Pengacara

Reno Sukriano (kiri) kuasa hukum Erni Mastrianti, warga Kelurahan Pegambiran, Kota Cirebon. Foto:-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

"Namun klien kami hanya mendapat bantuan 1 periode, sedangkan 3 periode lainnya kata pihak PT Kantor Pos sudah diambil warga lain atas perintah Ketua RW 17 Kriyan Barat tanpa konfirmasi kepada klien kami," imbuhnya.

Reno menegaskan, pihaknya akan melapor ke Polisi terkait adanya penyimpangan penyaluran bantuan beras dari pemerintah tersebut.

BACA JUGA:Komisi III DPRD Kota Cirebon Minta Disnaker Optimalkan Penyerapan Tenaga Kerja

"Kami sudah layangkan surat somasi kepada PT Pos cabang Cirebon, Lurah Pegambiran, dan Ketua RW17 Kriyan Barat  hari Rabu kemarin (14/12/2023). Jika hingga hari Senin (18/12/2023) tidak ada tanggapan terkait somasi kami tersebut, makan langkah kami selanjutnya adalah melaporkan mereka ke Polres Cirebon Kota," tegasnya.

Reno mempertanyakan mengapa undangan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak disampaikan kepada kliennya.

"Undangan itu bukannya diberikan kepada klien kami, malah dialihkan kepada warga lain yang tidak masuk dalam daftar KPM," tandasnya.

Terpisah, Ikhwan Izzuddin selaku Lurah Pegambiran kepada radarcirebon.com membenarkan, bahwa berdasarkan informasi dari PT Pos, warga bernama Erni Mastrianti selama 3 bulan tidak mengambil bantuan tersebut.

"Kami sudah umumkan di grup RW agar bantuan dari pemerintah itu segera diambil. Dan pihak RT dan RW juga sudah memberitahukan kepada ibu Erni," kata Ikhwan.

Menurut Lurah Pegambiran, jika bantuan beras tersebut tidak diambil ke Kantor Pos oleh penerima, maka akan dikirim ke kantor kelurahan. 

"Jadi gini mas, kalau batuan beras itu tidak diambil di kantor pos, maka beras akan dikirimkan ke kantor kelurahan. Nah, data keluarga penerima manfaat kita koordinasikan dengan RW-nya agar diambil di kantor kelurahan," tuturnya.

"Jika, dalam 1 minggu tidak diambil juga, maka kita serahkan ke pak RW untuk diganti kepada warga lainnya yang sangat membutuhkan. Informasi dari kantor Pos bahwa ibu Erni masuk dalam bantuan susulan," imbuh Ikhwan.

Terkait somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum Erni, Lurah Pegambiran berharap bisa diselesaikan dengan musyawarah.

"Saya sih berharap bisa di selesaikan dengan baik-baik (musyawarah)," katanya.

"Mungkin ini bisa jadi ada miss, sehingga bantuan itu tidak sampai kepada penerima. Saya akan telusuri apakah undangan sampai kepada yang bersangkutan atau tidak sehingga bantuan belum di ambil," pungkas Lurah Pegambiran Ikhwan Izzuddin..

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: