Firli Bahuri Resmi Ajukan Surat Pengunduran Diri Sebagai Ketua dan Anggota Komisioner KPK

Firli Bahuri Resmi Ajukan Surat Pengunduran Diri Sebagai Ketua dan Anggota Komisioner KPK

Firli Bahuri-KPK-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Setelah dinonaktifkan sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengajukan surat pengunduran diri.

Surat pengunduran diri Firli Bahuri dari posisi Ketua KPK ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Mensesneg, Sabtu 23 Desember 2023 lalu.

"Adapun surat pengunduran diri saya dari pimpinan KPK, Ketua merangkap anggota telah saya sampaikan kepada Mensesneg Pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023," katanya dalam keterangan tertulisnya yang ditulis pasa Senin 25 Desember 2023.

BACA JUGA:Tiket Kereta Api Cirebon Libur Nataru, Senin 25 Desember 2023 Terjual 28 Ribu Lebih, Masih Tersedia Banyak

Kini dirinya mengaku menunggu arahan atas surat pengunduran dirinya itu.

"Selanjutnya saya menunggu arahan dan keputusan Presiden," tuturnya.

Sebelumnya Firli menyebut dirinya telah menyurati Presiden terkait berhentinya dirinya sebagai Ketua KPK.

"Seperti telah saya sampaikan pada hari Kamis kemarin 21 Desember, bahwa telah Menggenapkan 4 tahun tugas saya selaku ketua KPK dan saya menyatakan berhenti dan tidak ingin diperpanjang masa jabatan sebagai Ketua KPK merangkap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi," tuturnya.

BACA JUGA:Jalan Utama Cirebon Kuningan Padat, Berikut Pilihan Rute Alternatif

"Pada hari Jumat kemarin 22 Desember 2023 pukul 15.56 WIB saya mendapat informasi bahwa surat saya tersebut tidak dapat diproses dengan pertimbangan tidak sesuai dengan isi Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, mengatur bahwa Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan," lanjutnya.

Firli berharap surat pengunduran dirinya kali ini dapat diperoses.

"Saya berharap dengan surat pengunduran diri saya, proses pemberhentian saya sebagai Pimpinan KPK (Ketua merangkap Anggota) dapat berjalan lancar karena pengunduran diri saya telah saya sesuaikan dengan ketentuan Pasal 32 UU 30/2002 terkait syarat pemberhentian pimpinan KPK," bebernya.

BACA JUGA:Bey Machmudin Pastikan Ibadah Natal Berjalan Lancar

Firli Bahuri dinonaktifkan sebagai Ketua KPK setelah dia terjerat kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase