Firli Bahuri Resmi Ajukan Surat Pengunduran Diri Sebagai Ketua dan Anggota Komisioner KPK
Firli Bahuri-KPK-radarcirebon.com
Firli dijerat dengan pasal berlapis berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu 22 November 2023.
Kasus pemerasan yang diduga dilakukan Firli ini berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi SYL. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase