Emosi Saat Tagih Hutang, TP Memukul Lalu Menyekap SHA, Kini Berurusan dengan Polisi

Emosi Saat Tagih Hutang, TP Memukul Lalu Menyekap SHA, Kini Berurusan dengan Polisi

Tersangka TP (38) warga Desa Kertawinangun, Kabupaten Cirebon, diduga menganiaya dan menyekap korban SHA. Foto: -Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

Emosi Saat Tagih Hutang, TP Memukul Lalu Menyekap SHA, Kini Berurusan dengan Polisi

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Seorang pria berinisial TP warga Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon terpaksa berurusan dengan polisi.

Dia ditangkap dengan  tuduhan tindak pidana pemerasan dan atau merampas kemerdekaan seseorang dan atau penganiayaan.

Tidak hanya itu, akibat tindakannya, kini TP yang telah ditahan di Mapolres Cirebon Kota, juga terancam hukuman penjara 9 tahun.

Dalam jumpa pers yang digelar Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, Senin 25 Maret 2024, polisi mengungkapkan kronologi kejahatan yang dilakukan oleh TP.

BACA JUGA:Pj Walikota Pastikan Stok Komoditi Pangan Aman, Pemkot Cirebon Gelar Gerakan Pangan Murah

Disebutkan bahwa, tersangka TP (38) diduga telah melakukan tindak pidaha pemerasan dan atau merampas kemerdekaan seseorang dan atau penganiayaan.

Adapun korbannya berinisial SHA, adalah orang yang dikenal oleh TP. 

Kejadian bermula ketika TP sedang jalan-jalan dengan istrinya berinisial S menggunakan sepeda motor kemudian melihat korban yaitu SHA.

Tidak hanya melihat korban, tersangka TP juga langsung mendatangi korban dan menarik kaos korban. 

Kemudian TP menghadiahi korban dengan bogem mentah sebanyak enam kali. Lalu dilanjutkan memukul menggunakan helm 2 kali.

Merasa belum cukup, tersangka TP kemudian membawa korban ke sebuah tempat di Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA:Oknum Guru Olahraga Honorer Tersangka Pencabulan Siswi SD di Kesambi Cirebon, Terancam 15 Tahun Penjara

Di tempat itu, TP dan SHA membicarakan urusan utang piutang. Keduanya membuat kesepakatan terkait pembayaran utang SHA kepada TP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: