Emosi Saat Tagih Hutang, TP Memukul Lalu Menyekap SHA, Kini Berurusan dengan Polisi
Tersangka TP (38) warga Desa Kertawinangun, Kabupaten Cirebon, diduga menganiaya dan menyekap korban SHA. Foto: -Dedi Haryadi-Radarcirebon.com
Setelah pembicaraan tersebut, TP membawa SHA ke sebuah rumah kosan di Desa Kertawinangun. Di kosan itu lah SHA sempat disekap.
Kemudian, pada 6 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka melakukan pemaksaan kepada korban untuk menjual TV dan merampas BPKB sebagai jaminan pelunasan utang.
Di hari yang sama pukul 21.00 WIB keluarga korban menginformasikan kejadian tersebut ke polisi kemudian langsung ditindak lanjuti.
Polisi kemudian mengamankan tersangka beserta barang buktinya. Antara lain kaos korban yang sudah sobek.
Kemudian, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau, 1 buah helm, 1 buah BPKB mobil, 1 buah KTP milik TP dan 1 unit televisi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: