Diakui Sebagai Pemilih Sah, di Karawang Terdapat 1502 ODGJ yang Punya Hak Pilih pada Pemilu 2024

Diakui Sebagai Pemilih Sah, di Karawang Terdapat 1502 ODGJ yang Punya Hak Pilih pada Pemilu 2024

Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana.-Istimewa-

KARAWANG, RADARCIREBON.COM – Tidak hanya di Kabupaten Bekasi, di Kabupaten Karawang juga sebanyak 1502 ODGJ akan berpartisipasi dalam Pemilu 2024.

Dari angka sebanyak itu, jumlah ODGJ yang akan iku memilih calon pemimpin masa depan Indonesia terbanyak di Kecamatan Karawang Barat.

Diketahui ada 6.697 orang penyandang disabilitas di wilayah Kabupaten Karawang tercatat sebagai pemilik hak suara dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dapat menyalurkan gak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Sementara dari jumlah tersebut 1.502 orang di antaranya merupakan penyandang disabilitas mental atau biasa disebut orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana saat bimtek tata cara pemungutan hingga penghitungan hasil rekapitulasi perolehan suara yang dilaksanakan di Hotel Mercure Karawang, Selasa 26 Desember 2023.

BACA JUGA:Cek Kesiapsiagaan Personil Jaga Tahanan, Kapolres Cirebon Kota: Pastikan Semuanya Dalam Kondisi Aman

BACA JUGA:Viral Video Surat Suara Pemilu 2024 Sudah Beredar di Taiwan, PPLN se-Dunia Dapat Teguran dari KPU RI

Dijelaskan, berdasarkan hasil dari pencocokan dan penelitian (Coklit) pihak KPU beberapa waktu lalu, para penyandang disabilitas itu adalah pemilik hak suara sah yang bisa digunakan pada Pemilu di 14 Februari 2024 mendatang.

“Mereka tersebar di beberapa wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Karawang,” jelas Mari.

Ditegaskan, bahwa KPU tidak bisa menghalang-halangi mereka dalam menggunakan hak pilihnya. Apalagi hal itu diatur dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 135/PUU-XIII/2015 tentang pemberian hak pilih bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ.

“Mereka masuk ke dalam kategori pemilih disabilitas dengan kategori disabilitas mental. Wilayah Kecamatan Karawang Barat merupakan daerah terbanyak yang pemilik ODGJ dengan jumlah 108 orang,” tegasnya.

BACA JUGA:Shin Tae-yong Tegur Dua Pemain Andalannya Karena Kedapatan Lakukan Ini Saat Sedang TC di Turki

BACA JUGA:Sesuai Instruksi Pangdam Siliwangi, Kodim 0614 Kota Cirebon Tinjau Pos Pengamanan Nataru 2023

Mari menyebutkan, total pemilih disabilitas yang tercatat KPU Kabupaten Karawang sebanyak 6.697 orang.

Rinciannya, pemilih disabilitas fisik yang berjumlah 2.821 orang, disabilitas 296 orang, disabilitas sensorik wicara 824 pemilih, disabilitas sensorik rungu 405 pemilih, dan disabilitas sensorik netra berjumlah 849 orang.

Masih menurut Mari, saat pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 mendatang, para ODGJ yang telah tercatat memiliki hak pilih itu akan didampingi pihak keluarganya masing-masing.

Sementara, pemilih ODGJ yang tinggal di panti rehabilitasi gangguan kejiwaan atau sejenisnya, bakal didampingi pihak pengurus panti rehabilitasi gangguan kejiwaan tersebut.

BACA JUGA:Sesuai Instruksi Pangdam Siliwangi, Kodim 0614 Kota Cirebon Tinjau Pos Pengamanan Nataru 2023

“Setiap pendamping pemilih ODGJ itu akan diberi sebuah formulir khusus agar orang yang didampinginya bisa menyalurkan gak suaranya,” ucap Mari.

Perlu diketahui, pemilih ODGJ yang sudah tercatat mendapatkan hak pilihnya itu, bukan ODGJ yang kerap berkeliaran di jalan.

Mereka adalah ODGJ yang memiliki riwayat mengalami gangguan kejiwaan yang disasar pihaknya saat melakukan Coklit beberapa waktu lalu.

“Tata cara proses pemilihannya bagi pemilih disabilitas yang mengalami riwayat gangguan kejiwaan, akan disesuaikan dengan alamat domisili yang tertera di KTP masing-masing.”

BACA JUGA:Terima Bintara Remaja, Polres Cirebon Kota Gelar Tradisi Ini

Bagi ODGJ yang tidak mempunyai KTP, maka akan disesuaikan dengan alamat panti rehabilitasinya masing-masing,” kata Mari.

Disebutkan juga, perlakuan terhadap pemilih ODGJ disamakan dengan pemilih yang menderita sakit berat.

Artinya, ketika si pemilik hak suara itu tidak memungkinkan datang secara langsung ke TPS terdekat, maka akan ada petugas dari Panitia Pemungut Suara (PPS) yang mendatangi mereka ke rumahnya masing-masing atau ke panti rehabilitasi di mana pemilih ODGJ itu tinggal. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase