Peringatan Keras BKN ke Pj Kepala Daerah: Langgar Netralitas Jelang Pemilu Berpotensi Hukuman Dispilin

Peringatan Keras BKN ke Pj Kepala Daerah: Langgar Netralitas Jelang Pemilu Berpotensi Hukuman Dispilin

Logo Badan Kepegawaian Negara (BKN).--

JAKARTA, RADARCIREBON.COM  - Ditengah musim kampanye politik jelang Pemilu 2024, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang dipertaruhkan.

Sebagai penyelenggara negara, ASN baik dilevel pemerintah pusat, provinsi hingga kabupaten dan kota wajib tegakkan aturan untuk tidak mendukung salah satu peserta Pemilu 2024. Entah itu, calon presiden dan wakil presiden atau calon legislatif

Oleh sebab itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan peringatan, khususnya kepada para penjabat (Pj) kepala daerah untuk tetap netral dan tidak menggiring ASN untuk berpolitik praktis.

BACA JUGA:Gedung KPU Kabupaten Cirebon Diresmikan, Bupati Imron: Semoga Pemilu 2024 Berjalan dengan Baik

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN Otok Kuswandaru menegaskan bahwa Pj kepala daerah yang tidak netral akan berpotensi memberikan hukuman yang disiplin.

Terkait dengan penempatan sejumlah Pj Kepala Daerah termasuk Pj Bupati Kampar Provinsi Riau oleh Menteri Dalam Negeri, BKN melalui Kedeputian Bidang Wasdal mendorong Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Provinsi Riau untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

“Karena dugaan pelanggaran netralitas ini bisa berpotensi pada hukuman disiplin, maka dengan adanya pencopotan jabatan gubernur Riau selaku PPK wajib melakukan pemeriksaan,” terang Otok dikutip dari laman BKN, Kamis 28 Desember 2023.

BACA JUGA:Jubir Timnas AMIN Ditangkap oleh Kejari Jakarta Timur, Inilah Kasus Hukum yang Menjeratnya

Lebih lanjut soal hukuman disiplin pada pelanggaran netralitas ASN juga telah tertua pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala BKN, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), yang disepakati pada 22 September 2022 lalu.

Dalam SKB tersebut juga dijelaskan bentuk pelanggaran netralitas sampai dengan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas ASN.

Berdasarkan penelusuran Tim Auditor Manajemen ASN (Audiman) BKN, diperoleh informasi bahwa Pj tersebut ikut serta dalam pertemuan dengan masyarakat bersama saudaranya yang merupakan Caleg dari salah satu partai.

Otok menekankan bahwa untuk itu diperlukan pemeriksaan yang lebih komprehensif, karena selain pelanggaran kode etik, juga berpotensi melanggar disiplinnya.

BACA JUGA:Masuki Musim Liburan Nataru, Begini Pesan Penjabat Gubernur Jabar Terhadap Warganya

Terakhir, dengan adanya sejumlah temuan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.

“Tingkatan hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada pegawai ASN yang terbukti terlibat langsung dalam politik praktis tidak lagi ringan.”

“Namun sanksi yang diberikan bisa berupa hukuman disiplin sedang sampai dengan hukuman disiplin berat,” pungkasn Otok. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase