Catat Nih! Inilah Jadwal Pemasangan Iklan Kampanye Capres-Cawapres dan Caleg Peserta Pemilu 2024
Bawaslu RI--
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Meski saat ini sudah memasuki masa kampanye politik untuk calon presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif. Namun, belum diperbolehkan beriklan di media massa.
Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja bahwa iklan kampanye baru diperbolehkan mulai 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024.
Aturan ini tertuang dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.
BACA JUGA:Susah Buang Air Besar, Konsumsi Vitamin Ini Agar Kembali Lancar
"Meski kampanye sudah mulai pada 28 November 2023, hanya saja untuk iklan kampanye baru boleh dilakukan pada 21 Januari 2023," ujar Rahmat Bagja dikutip dari laman resmi Bawaslu, Kamis 28 Desember 2023.
Pengawasan iklan kampanye tersebut, lanjut Bagja, tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu. Pengawasannyaakan dilakukan oleh gugus tugas yang terdiri dari KPI, KPU, dan Dewan Pers,
"KPI, Dewan Pers, dan Bawaslu akan menegakkan aturan terkait iklan kampanye Pemilu," ucapnya.
Terkait dengan pelaksanaan kampanye, Bagja menjelaskan harus dilengkapi dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye.
BACA JUGA:Gedung KPU Kabupaten Cirebon Diresmikan, Bupati Imron: Semoga Pemilu 2024 Berjalan dengan Baik
Jika tidak ada STTP Kampanye, kata Bagja, pengawas bisa merekomendasikan pembubaran kampanye atau penegakkan hukum.
"KPU, PPK atau PTPS nanti yang membubarkan kampanye tersebut," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase