Polemik Tanah di Kesugengan Kidul Belum Usai, Kuwu Baru Ajak Mediasi Kembali

Polemik Tanah di Kesugengan Kidul Belum Usai, Kuwu Baru Ajak Mediasi Kembali

Kuwu Desa Kasugengan Kidul, Giantoro ditemui radarcirebon.com di balaidesa setempat.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

BACA JUGA:Timnas Indonesia, Tim Pertama Buntu Menyerang, Tim Kedua Blunder Dalam Bertahan

"Ini tanah kepemilikannya jelas, berdasarkan jual beli, dan juga waris. Sekarang posisi klien saya itu ingin menjual tanah itu, tapi ditolak oleh warga yang tidak ingin membongkar dan mengosongkan bangunan di atas tanah milik klien saya," ujarnya. 

Ria meminta Kepala Desa (Kuwu) yang baru sekaligus sebagai Ketua Karangmas, Giantoro diharapkan bisa menyikapi permasalahan tersebut dengan cepat. 

"Saya pengen segera dikosongkan tanpa syarat. Kalaupun dulu kita  memperbolehkan menempati, mengelola, bukan berarti memiliki," ucapnya.

Di tempat terpisah, Kuwu Desa Kasugengan Kidul, Giantoro mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan mediasi.

BACA JUGA:WASPADA! Gempa Bumi Jika Sesar Lembang Bergerak, Gedebage Paling Parah

"Saya sebagai Kuwu baru menjabat, akan mempertemukan pihak Ari Setyo Handoyo dengan warga Desa Kasugengan Kidul," ungkap Giantoro ditemui radarcirebon.com.

Dirinya akan akan panggil pihak terkait bagaimana agar permasalahan tersebut, bisa diselesaikan, ucapnya di Balaidesa Kasugengan Kidul.

Giantoro mengakui, bahwa zaman dulu terdapat orang Tionghia di Desa Kasugengan Kidul. 

Dalam catatan sejarah yang dimiliki oleh dirinya, lahan tersebut berupa Yayasan Hong Tai yang dipercayakan pada Bapak Liong dan Bapak Tai sekitar tahun 1919. 

BACA JUGA:Tidak Pulang Seharian, Pria di Majalengka Ditemukan Tewas di Kolam Ikan

"Proses itu penunjukan akte pembentukan yayasan Hong Tai. Namun tiba-tiba ada sertifikat yang mau dijual. Jadi kami selaku warga kaget," katanya.

Giantoro meminta, agar mereka menceritakan proses pembuatan sertifikat itu bisa terjadi.

"Kami pengen mengetahui itu (sertifikat). Karena masyarakat menduga pembuatan sertifikat cacat hukum," katanya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: