Lokasi Tabrakan Kereta Api Sudah Bisa Dilalui, Kecepatan KA Jalur Haurpugur–Cicalengka Terbatas

Lokasi Tabrakan Kereta Api Sudah Bisa Dilalui, Kecepatan KA Jalur Haurpugur–Cicalengka Terbatas

Jalur petak jalan antara Stasiun Haurpugur – Stasiun Cicalengka sudah steril. PT KAI memastikan sudah bisa dilalui kereta api.-Ist-

BACA JUGA:Menikmati Lumpur Ajaib Pantai Kejawanan, Dipercaya Ampuh Obati Berbagai Macam Penyakit

Dalam Permenhub tersebut menjelaskan tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api, menyatakan kompensasi keterlambatan KA antarkota adalah sebagai berikut:

1. Keterlambatan keberangkatan kereta api lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket. Jika tidak membatalkan tiket, maka:

a. Diberikan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari 1 jam.

b. Diberikan minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari 3 jam.

BACA JUGA:Pemuda ICMI Gagas Program Tokoh Cirebon Mengajar di 200 SMP

2. Apabila kereta api antarkota terlambat datang di stasiun tujuan, maka penumpang mendapatkan:

a. Makanan dan minuman ringan pada jam ketiga keterlambatan.

b. Makanan dan minuman berat pada jam kelima keterlambatan.

c. Penumpang dapat memilih melanjutkan perjalanan atau beralih ke transportasi lain dan mendapat penggantian uang tiket.

BACA JUGA:24 Mahasiswa IPB Cirebon Lolos Program Kampus Mengajar Kemendikbud RI

3. Bila terdapat hambatan dalam perjalanan, sehingga kereta tidak dapat melanjutkan ke stasiun tujuan, maka penyelenggara wajib:

a. Menyediakan kereta atau transportasi lain sampai stasiun tujuan.

b. Memberi ganti kerugian seharga tiket.

Sehubungan dengan terjadinya rintang jalan pada petak jalan Haurpugur – Cicalengka kemarin, KAI memberikan kompensasi atas penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api penumpang sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: