Ganggu Kenyamanan dan Estetika Kota, APK Pemilu 2024 Kembali Ditertibkan
Bawaslu dan Satpol PP Kota Cirebon menertibkan APK yang menempel di pohon dan rambu-rambu lalu lintas, Senin 8 Januari 2024.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Menindaklanjuti keluhan masyarakat khususnya para pengendara dengan banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang dianggap menganggu.
Bawaslu Kota Cirebon dan Satpol PP Kota Cirebon Senin 8 Januari 2024 melakukan penertiban.
Adapun APK yang ditertibkan tersebut yang menempel di pohon maupun rambu-rambu lalu lintas di sepanjang Jl DR Wahidin Sudirohusodo, Kota Cirebon.
BACA JUGA:Polisi Amankan 3 Pemuda yang Hendak Tawuran di Weru Cirebon, Inilah Barbuk yang Diamankan
BACA JUGA: Ternyata ini 6 Cara Menambah Berat Badan yang Sehat dan Aman
Komisioner Bawaslu Kota Cirebon Nurul Fajri kepada radarcirebon.com mengatakan, penertiban tersebut dilakukan terhadap APK yang menggangu pengguna jalan dan merusak estetika keindahan kota.
"Seperti saat ini kami dari Bawaslu dan Satpol PP Kota masih banyak alat peraga kampanye yang terpasang di tempat yang tidak seyogyanya, seperti di pohon maupun rambu-rambu lalu lintas. Maka dari itu kami melakukan penertiban di Jl Wahidin," katanya.
Ditegaskan Fajri, penertiban APK tersebut bukan untuk menghambat hak parpol dalam kampanye.
BACA JUGA:5 Wisata Kuningan Paling Ramai di Awal Tahun 2024
BACA JUGA:Mahasiswa di Cirebon Mengadakan Aksi Peduli Kemanusiaan untuk Indramayu dan Sumedang
"Kami mengimbau parpol dan caleg peserta Pemilu 2024 agar tidak memasang APK di pohon atau rambu-rambu lalu lintas karena banyak laporan yang kami terima sangat mengganggu pengendara," pungkasnya. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase