Catat! Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama untuk ASN Tahun 2024
Libur nasional dan cuti bersama Natal 2024.-Pixabay -radarcirebon.com
Diktum ketiga, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Diktum keempat, keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keppres tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2024. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: