Catat Nih! OJK Punya Aturan Baru, Pinjol Bakal Kena Denda Rp15 Miliar Jika Lakukan Ini

Catat Nih! OJK Punya Aturan Baru, Pinjol Bakal Kena Denda Rp15 Miliar Jika Lakukan Ini

OJK Perkuat Peraturan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat-ilustrasi-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Dalam rangka memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Jadi, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) atau perusahaan pembiayaan seperti leasing atau pinjaman online (Pinjol) kini tidak boleh lagi menagih ke kontak darurat nasabah serta di luar pukul 08.00-20.00 WIB.

BACA JUGA:7 Tempat Makan Enak di Cirebon yang Wajib Dikunjungi, Dijamin Bikin Nagih!

BACA JUGA:Nongkrong Mewah di Kuningan, dari Sini Gunung Ciremai Begitu Gagah, 35 Menit dari Kota Cirebon

Penerbitan POJK Nomor 22 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan menggantikan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta menyempurnakan beberapa POJK lainnya.

"Penerbitan POJK Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan merupakan respons cepat OJK selaku regulator atas amanat UU P2SK untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan resmi.

Mekanisme penagihan dan pengambilalihan/penarikan agunan oleh PUJK untuk produk dan/atau layanan kredit dan pembiayaan tersebut tertuang dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 pada pasal 62 yang berisi;

(1) PUJK wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Pahlawan Timnas Indonesia itu Terdepak, Masalah Indisipliner?

BACA JUGA:BRI Berikan Rp1 Miliar Kepada Juara Umum Nugraha Karya Desa BRILiaN

(2) Dalam memastikan tindakan penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PUJK wajib memastikan penagihan dilakukan:

a. Tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Konsumen;

b. Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase