Catat Nih! OJK Punya Aturan Baru, Pinjol Bakal Kena Denda Rp15 Miliar Jika Lakukan Ini

Catat Nih! OJK Punya Aturan Baru, Pinjol Bakal Kena Denda Rp15 Miliar Jika Lakukan Ini

OJK Perkuat Peraturan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat-ilustrasi-radarcirebon.com

c. Tidak kepada pihak selain Konsumen;

d. Tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu;

BACA JUGA:Suami Bawa Golok, Bacok Istri Lalu Bacok Diri Sendiri, Diduga Tak Terima Digugat Cerai

BACA JUGA:Kebakaran di Kuningan, Rumah dan Toko Ludes Terbakar di Desa Subang saat Pemadaman Listrik

e. Di tempat alamat penagihan atau domisili Konsumen;

f. Hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat; dan

g. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(3) Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Konsumen terlebih dahulu.

Sementara itu pada Penerbitan POJK Nomor 22 Tahun 2023 juga menerapkan sanksi bagi PUJK yang melanggar seperti tertuang dalam pasal 62 poin 4.

BACA JUGA:Kapolresta Cirebon Resmi Berganti, Ini Sosok Pengganti Kombes Pol Arif

(4) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau (2) dikenai sanksi administrative berupa:

a. Peringatan tertulis;

b. Pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;

c. Pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;

d. Pemberhentian pengurus;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase