Catat Nih! OJK Punya Aturan Baru, Pinjol Bakal Kena Denda Rp15 Miliar Jika Lakukan Ini

Catat Nih! OJK Punya Aturan Baru, Pinjol Bakal Kena Denda Rp15 Miliar Jika Lakukan Ini

OJK Perkuat Peraturan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat-ilustrasi-radarcirebon.com

e. Denda administratif;

BACA JUGA:Pj Wali Kota : At-taqwa Center sebagai Rumah Besar dalam Syiar Agama Islam

f. Pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau

g. Pencabutan izin usaha.

(5) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.

(6) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Sebagai informasi, penguatan pengaturan pelindungan konsumen dalam POJK ini mempertimbangkan perluasan pelaku usaha jasa keuangan, digitalisasi produk dan atau layanan di sektor jasa keuangan, serta perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan dinamis.

BACA JUGA:Pj Wali Kota : At-taqwa Center sebagai Rumah Besar dalam Syiar Agama Islam

"Dengan terbitnya POJK ini diharapkan dapat mendorong terciptanya sistem perlindungan konsumen yang andal, meningkatkan pemberdayaan konsumen dan masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)," pungkas Friderica Widyasari Dewi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase