Musim Haji Sebentar Lagi, Berikut Syarat dan Ketentuan Pembuatan Paspor untuk Caljah 2024
Pelayanan Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Cirebon terkait pembuatan paspor.-Dokumen Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Cirebon.-
3. Pengambilan foto dan sidik jari
4. Wawancara
5. Verifikasi
6. Adjudikasi
BACA JUGA:Banyak Ruas Jalan Rusak di Kota Cirebon, Begini Respon Pj Wali Kota
Biaya
1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000
2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
3. Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000
Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase