Gas Elpiji Oplosan Bikin Resah Ibu-ibu, Nih 3 Pelakunya Ditangkap di Cirebon
Kapolres Cirebon Kota AKB M Rano Hadiyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo memperlihatkan barang bukti, Jumat (12/1/2024). Foto:-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com
Kapolres menjelaskan cara pelaku Edi dan Bandi memindahkan isi gas elpiji 3 kg ke dalam tabung gas elpiji 12 kg.
Yaitu, dengan cara menyatukan kedua lubang tabung gas mengunakan pipa besi yang sudah dimodifikasi. Kemudian ditekan hingga isi gas di dalam tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi berpindah ke tabung gas elpiji 12 Kg.
"Tabung gas elpiji 3 Kg bersubsidi dalam keadaan isi dan tabung gas elpiji 12 Kg dalam keadaan kosong dibawa oleh AS diantar ke rumah tersangka Edi dengan menggunakan sepeda motor roda tiga. Maksud dan tujuan menyuruh Edi dan Bandi meindahkan isi gas elpiji 3 Kg bersubsidi ke dalam tabung gas elpiji 12 Kg dengan memberikan upah 1 tabung elpiji 12 Kg sebesar Rp40 ribu dan untuk tabung gas elpiji 5,5 Kg sebesar Rp15 ribu," jelas Kapolres.
BACA JUGA:Komisi III DPRD : Salah Kabeh. DLH, Konsultan, DPRD Salah
BACA JUGA:Dapat Kuota Terbesar, BRI Optimistis Salurkan KUR 2024 Rp165 Triliun
Kapolres menambahkan, bahwa setelah dioplos, gas elpiji 12 Kg oleh AS dijual kembali kepada masyarakat dengan harga Rp200 ribu. Sedangkan gas elpiji ukuran 5,5 Kg dijual kembali dengan harga Rp100 ribu.
"Praktek pengoplosan gas ini dilakukan oleh para tersangka selama 3 bulan. Atas perbuatan para pelaku,negara mengalami potensi kerugian sebesar Rp23 juta," jelasnya.
AKBP M Rano menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah di Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: