Kejari Kota Cirebon Tangkap Herry Sutanto Buronan 16 Tahun, Begini Kasusnya

Kejari Kota Cirebon Tangkap Herry Sutanto Buronan 16 Tahun, Begini Kasusnya

Terpidana Herry Sutanto dibawa Tim Kejaksaan Negeri Kota Cirebon ke Rutan Klas 1 Cirebon, Jumat malam 12 Januari 2024.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Tim Intelejen dan Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Cirebon berhasil melakukan penangkapan terhadap terpidana Herry Sutanto yang merupakan buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon.

Herry Sutanto merupakan buronan (kabur) selama 16 tahun dalam kasus korupsi proyek pelapisan landasan pacu Bandara Cakrabuana (Bandara Penggung). 

Herry diringkus Tim Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Jumat 12 Januari 2024 di Jalan Bahagia, Kota Cirebon, sekitar pukul 19.20 WIB.

BACA JUGA:Polisi Amankan 4 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Jalan Cirebon-Indramayu

BACA JUGA:Pisah Sambut Kapolresta Cirebon, Bupati Imron: Terima Kasih Kombes Arif, Selamat Datang Kombes Sumarni

Kasi Intel Kejari Kota Cirebon Slamet Hariyadi SH ditemui radarcirebon.com di Kejaksaan Negeri Kota Cirebon mengungkapkan, Herry Sutanto merupakan terpidana 4 tahun tapi sudah buron 16 tahun.

“Kasusnya putusan kasasi tahun 2008. Dia terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dalam proyek pelapisan landas pacu Bandara Cakrabuana Kota Cirebon pada tahun 2005. Terdakwa melarikan diri kurang lebih 16 tahun sejak 2008,” ungkapnya.

Disebutkan Slamet, pihaknya terpaksa meminjam mobil crane milik Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon untuk menangkap terdakwa yang berada di lantai 3 sebuah ruko di Jalan Bahagia.

BACA JUGA:Bertemu dengan Presiden Vietnam, Jokowi Jalin Kerja Sama di Bidang Industri Masa Depan

"Terdakwa bersembunyi di ruko miliknya yang 3 lantai. Selama 6 bulan kami mengintai dan akhirnya menangkapnya."

"Selama proses penangkapan, terdakwa sempat tidak mau menyerahkan diri dan tim dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menerobos masuk ke dalam rumah," sebutnya.

Lanjut Slamet, terdakwa akhirnya menyerahkan diri setelah tim menerobos masuk kedalam rumah.

"Malam ini 12 Januari 2024 terdakwa diamankan dan ditahan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Cirebon," imbuhnya.

BACA JUGA:BMKG: Sesar Sumedang Punya Potensi Gempa 5.6 Magnitudo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase