Kasus Petani Ditagih Rp 4 Miliar oleh Debt Collector Bank, Polisi Turun Tangan

Kasus Petani Ditagih Rp 4 Miliar oleh Debt Collector Bank, Polisi Turun Tangan

Kacung Supriatna, petani yang ditagih Rp4 Miliar oleh debt collector bank. Foto:-kbeonline.id-

Kasus Petani Ditagih Rp 4 Miliar oleh Debt Collector Bank, Polisi Turun Tangan 

RADARCIREBON.COM – Kasus petani ditagih Rp4 Miliar oleh debt collector bank kini masuk ke ranah hukum. Polisi turun tangan.

Seorang petani bernama Kacung Supriatna ketakutan, tiba-tiba rumahnya didatangi debt collector bank menagih utang Rp4 miliar.

Kacung Supriatna yang berprofesi sebagai petani merasa tidak pernah pinjam uang ke bank apalagi sampai Rp4 Miliar.

Kasus petani ditagih Rp4 Miliar oleh debt collector bank ini pun kini sudah masuk ranah hukum. Proses sedang berjalan. Polisi sudah turun tangan.

BACA JUGA:Masjid Tua Bersejarah di Depok Cirebon Peninggalan Cucu Sunan Gunung Jati, Tempat Persinggahan Para Musafir

Dilansir dari kbeonline.id, polisi akan segera memeriksa tersangka. Mulai dari perkara pemalsuan dokumen, hingga para saksi dari pihak terkait. Antara lain notaris dan pihak bank.

Kasus petani ditagih Rp4 Miliar oleh debt collector bank ini ditindaklanjuti oleh Polres Metro Bekasi.

“Masalah kasus yang terkait petani itu saat ini secara intensif sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi,” demikian dijelaskan oleh Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Ahmadi, dilansir dari kbeonline.id, Rabu (17/1/2024).

Ahmadi menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan dari Kacung Supriatna dengan nomor: LP/B/44/I/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.

BACA JUGA:Tak Merasa Pinjam Tiba-tiba Ditagih Rp4 Miliar oleh Debt Collector, Kacung Supriatna Ketakutan

Lebih lanjut, penyidik akan segera melengkapi keterangan para saksi. 

“Tentunya kita melengkapi dulu setelah saksi-saksi, nanti baru kita akan lakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku,” tutur Ahmadi.

Ahmadi memastikan, jika ada yang terlibat dalam tindak pemalsuan dokumen milik Kacung Supriatna, maka akan segera diproses.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: