Hukuman Argiyan Arbirama 15 Tahun Penjara, Paman Korban Murka: Nyawa Bayar Nyawa!

Hukuman Argiyan Arbirama 15 Tahun Penjara, Paman Korban Murka: Nyawa Bayar Nyawa!

Argiyan Arbirama dijaga ketat anggota kepolisian saat rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswi di Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (23/1/2024). Foto:-Lutviatul Fauziah-JPNN.com

Hukuman Argiyan Arbirama 15 Tahun Penjara, Paman Korban Murka: Nyawa Bayar Nyawa!

RADARCIREBON.COM - Pemuda berusia 20 tahun bernama Argiyan Arbirama adalah pelaku pembunuhan sadis di Depok, Jawa Barat.

Korbannya berinisial KRA adalah seorang mahasiswi yang juga baru berusia 20 tahun.

Polisi menggelar rekonstruksi kasus ini dengan menghadirkan tersangka di TKP pada Selasa 23 Januari 2024. 

Usai rekonstruksi, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya menjelaskan bahwa, pelaku Argiyan Arbirama dijerat dengan pasal berlapis.

BACA JUGA:Bendera Parpol di Depan Sekolah, Pj Walikota Cirebon Tegas

BACA JUGA:Mumpung Lagi Musim, Inilah Manfaat Buah Rambutan untuk Kesehatan

Itu karena berdasarkan fakta yang ditemukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka tidak hanya melakukan pembunuhan tapi juga memerkosa dan menganiaya korban.

“Pasal yang dikenakan pasal 338, kemudian 351 ayat 3 kemudian pasal 285 KUHP,” jelas Kombes Wira dilansir dari JPNN.com, Rabu 24 Januari 2024.

Dengan demikian, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. “Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, Kombes Wira juga menjelaskan bahwa tersangka merupakan DPO kasus pencabulan. Kasus tersebut terjadi sebelum peristiwa pembunuhan di Depok.

BACA JUGA:Hadapi Jepang Nanti Malam, Pelatih Timnas Indonesia Siapkan Skuad Terbaiknya

BACA JUGA:BMKG Minta Warga Jabar Waspadai Hujan Lebat dan Angin Kencang Hingga Akhir Bulan Ini

“Dari hasil pengembangan pemeriksaan, ada dua kasus lagi persetubuhan anak di bawah umur dan kasus pemerkosaan. Tidak menutup kemungkinan masih ada potensi kasus yang lain. Lokasi semua di Depok,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: