Ingat! Per Oktober 2024 Semua Produk Makanan, Minuman, Bahan Baku dan Sembelihan Hewan Harus Halal

Ingat! Per Oktober 2024 Semua Produk Makanan, Minuman, Bahan Baku dan Sembelihan Hewan Harus Halal

Logo Halal Indonesia-ist-radarcirebon.com

MAKKAH, RADARCIREBON.COM – Mulai Oktober 2024, seluruh produk makanan dan minuman, bahan baku serta bahan tambahan pangan yang beredar di pasar Indonesia harus bersertifikasi halal.

Hal ini sebagai bentuk amanat undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, bahwa setiap produk berkewajiban punya sertifikasi halal.

Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Aqil Irham pada saat berbicara sebagai narasumber International Conference dalam gelaran Makkah Halal Forum 2024.

BACA JUGA:Kalah dari Jepang, Ada 2 Skenario Timnas Indonesia Bisa Lolos Babak 16 Besar Piala Asia 2023

BACA JUGA:Bahaya! Inilah 7 Akibat Negatif Gaya Hidup Boros; dari Masalah Keuangan hingga Masalah Kesehatan

"Di forum yang baik ini saya tegaskan bahwa sesuai amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, kewajiban sertifikasi halal di Indonesia yang akan diberlakukan mulai Oktober 2024 mendatang akan berlaku bagi seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, termasuk produk dari luar negeri," kata Aqil dalam keterangnnya, Rabu 24 Januari 2024.

Lebih lanjut, Aqil mengatakan bahwa pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang dimulai pada Oktober 2024 tersebut merupakan keberlanjutan dari berakhirnya masa penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap pertama selama lima tahun yang telah dimulai sejak 17 Oktober 2019 lalu. 

Kebijakan penahapan ini diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

BACA JUGA:Begini Cara Panwascam Kejaksan Beri Pemahaman ke PTPS Soal Tugas dan Wewenangnya Saat Pelaksanaan Pemilu 2024

"Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal ini merupakan kelanjutan dari implementasi penahapan pertama kewajiban sertifikat halal sejak 17 Oktober 2019 lalu bagi tiga kelompok produk,” jelasnya.

“Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan," tambahnya.

“Tiga kelompok produk tersebut harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Apabila pada waktu tersebut produk belum bersertifikat halal dan beredar atau diperdagangkan di tengah masyarakat, maka akan ada sanksi bagi pelaku usaha terkait sesuai ketentuan regulasi,” lanjutnya.

BACA JUGA:Ratusan Emak-emak di Kabupaten Cirebon Siap Menangkan Ganjar-Mahfud

"Oleh karena itu, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dengan ketiga kategori produk tersebut agar segera mengurus permohonan sertifikat halal produknya ke BPJPH," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase