Jokowi Klarifikasi Soal Presiden Boleh Kampanye, Berikut Isi Pasal 281 dan 299 UU Tahun 2017 Tentang Pemilu
Presiden Jokowi tunjukkan pasal dalam UU No 7 Tahun 2077 tentang Pemilihan Umum.-Hasil tangkapan layar-
(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:
BACA JUGA:Asnawi Mangkualam Resmi Gabung dengan Klub Asal Thailand Port FC
a. Calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
b. Anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
c. Pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
Kemudian, Pasal 281 ayat 1 Pasal UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu:
Pasal 281
(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubenur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:
BACA JUGA:5 Meninggal Dunia, Truk Rombongan Pengajian Terguling, Puluhan Orang Terluka
a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Menjalani cuti di luar tanggungan negara;
c. Tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase