Jokowi Klarifikasi Soal Presiden Boleh Kampanye, Berikut Isi Pasal 281 dan 299 UU Tahun 2017 Tentang Pemilu

Jokowi Klarifikasi Soal Presiden Boleh Kampanye, Berikut Isi Pasal 281 dan 299 UU Tahun 2017 Tentang Pemilu

Presiden Jokowi tunjukkan pasal dalam UU No 7 Tahun 2077 tentang Pemilihan Umum.-Hasil tangkapan layar-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Pernyataannya banyak yang mengecam perihal Presiden boleh kampanye dan memihak, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan klarifikasi.

Kepada sejumlah awak media, Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa dirinya memberi pernyataan itu karena ditanya wartawan soal menteri boleh kampanye atau tidak.

"Itu, kan, ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak."

BACA JUGA:Peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-74, Pj Wali Kota Cirebon: Selamat, Beri Pelayanan Terbaik

BACA JUGA:Air Sungai Meluap, Pemukiman Warga di Puri Indah Residen Banjarwangunan Terendam Banjir

"Saya sampaikan, ketentuan aturan dari perundang-undangan...," terang Jokowi, Jumat, 26 Januari 2024 di Istana Negara.

Jokowi kemudian menunjukkan salinan aturan pemilu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Jokowi menyebut dalam Pasal 299 dijelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

"Ini saya tunjukin. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jelas, menyampaikan di Pasal 299 bahwa Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye," ujarnya.

BACA JUGA:8 Desa di Mundu Terendam Banjir Akibat Luapan Beberapa Sungai

BACA JUGA:Gelar Jumat Curhat, Kapolresta Cirebon Rangkul Tukang Becak untuk Jaga Kamtibmas

Jokowi pun menegaskan meminta publik memahami literasi apa yang disampaikan pada Rabu, 24 Januari 2024 lalu.

Jokowi juga menekankan pernyataan Presiden boleh kampanye dan memihak, tidak ditarik ke mana-mana.

Maksudnya jangan dipahami dengan konteks menyudutkan Presiden di tengah pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase