Jokowi Klarifikasi Soal Presiden Boleh Kampanye, Berikut Isi Pasal 281 dan 299 UU Tahun 2017 Tentang Pemilu

Jokowi Klarifikasi Soal Presiden Boleh Kampanye, Berikut Isi Pasal 281 dan 299 UU Tahun 2017 Tentang Pemilu

Presiden Jokowi tunjukkan pasal dalam UU No 7 Tahun 2077 tentang Pemilihan Umum.-Hasil tangkapan layar-

"Jadi jelas, yang sampaikan ketentuan mengenai Undang-Undang Pemilu. Jangan ditarik ke mana-mana," bebernya.

BACA JUGA:Begini Harapan Ketua KONI Kota Cirebon Atas Prestasi Atlet yang Gabung Pelatda Jabar untuk PON ke-20

Jokowi juga menambahkan, pada Undang-Undang yang sama di Pasal lain, yakni Pasal 281 dijelaskan kampanye pemilu yang mengikutsertakan Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi ketentuan.

Dijelaskan, ketentuan tersebut tidak boleh menggunakan fasilitas jabatan.

Jika memang ikut serta dalam pelaksanaan kampanye pemilu, maka wajib menjalani cuti.

"Kemudian juga Pasal 281 juga jelas bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan Presiden Wakil Presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," terangnya.

BACA JUGA:Banjir di Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Pohon Tumbang dan Saluran Irigasi Jebol

Jokowi mengklaim pernyataannya lalu hanya menyampaikan aturan perundang-undangan karena ditanya.

Pihaknya minta agar masyarakat tidak mengiterpretasikan ucapannya mengenai 'Presiden boleh kampanye dan memihak'.

"Sudah jelas semuanya, kok. Jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diiterpretasikan ke mana-mana."

Saya hanya menyampaikan aturan perundang-undangan karena ditanya," pungkasnya.

BACA JUGA:Anies Baswedan Disambut Hangat Masyarakat Ternate: Harapan Perubahan Amat Terasa

Berikut ini isi lengkap pasal 229 Ayat 1 UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu:

Pasal 299

(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase