Pimpinan DPR RI dan Perwakilan Perangkat Desa Sudah Bertemu, Begini Nasib Pembahasan Revisi UU Desa
Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi pimpinan DPR RI menyampaikan perkembangan soal pembahasan revisi UU Desa, Selasa 6 Februari 2024.-dpr.go.id-
Sebelumnya, Puan Maharani menjelaskan bahwa DPR tetap berkomitmen menyelesaikan pembahasan revisi UU Desa, meski tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Mengingat saat ini situasi politik jelang Pemilu 2024 sedang menghangat.
“Di DPR itu ada mekanisme, nggak bisa sak dek sak nyet. Keputusan di DPR itu bisa tercapai kalau sudah kolektif kolegial, artinya bersama-sama,” ungkapnya beberapa waktu lalu usai bertemu perwakilan Kepala Desa di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Saat para Kades mendemo DPR akhir tahun lalu, Puan juga menerima audiensi perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).
Lewat forum itu, DPR dan perwakilan kades menyepakati akan dibentuk kelompok kerja (Pokja) bersama Pemerintah dan asosiasi kades terkait pembahasan revisi UU Desa.
BACA JUGA:Mal Legendaris di Cirebon Terkenal dengan Sebutan 'Hero', Tempat Nogkrong Anak-Anak Tamsis
Puan lalu menjelaskan, DPR telah sepakat akan melanjutkan pembahasan revisi UU Desa usai pelaksanaan Pemilu 2024 yang akan digelar pada 14 Februari mendatang. Hal ini juga dibahas dalam rapat paripurna DPR terakhir.
“Saat Rapat Paripurna, kita sudah sepakat, kan ini situasinya sedang Pemilu, jadi kita akan lanjutkan sampai selesai Pemilu nanti yang ini tinggal dua minggu lagi,” terang Puan.
Bukan tanpa alasan DPR memutuskan melanjutkan pembahasan revisi UU Desa sampai setelah Pemilu 2024.
Menurut Puan hal tersebut dilakukan untuk menghindari konfik kepentingan yang akan membuat kades ikut terpolitisasi.
BACA JUGA:Ini Dia Penampakan Senjata Tajam yang Digunakan Rahman, Pelaku Penganiayaan di Arjawinangun Cirebon
“Kami di DPR nggak mau ada tarik menarik, kami mau dari kepala desa itu adalah aspirasi Indonesia. Saya sebagai Ketua DPR, nggak mau kepala desa ditarik ke sana, ke sini. Intinya kepala desa untuk kesejahteraan desa,” ucap mantan Menko PMK itu.
“Dan hal itu juga dapat bermanfaat bukan hanya untuk kepala desanya saja, tapi juga untuk warga desanya, dan desanya itu sendiri,” sambung Puan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase