Rekontruksi Pembunuhan di Simpeurem Majalengka, Pelaku dan Korban Sempat Berduel

Rekontruksi Pembunuhan di Simpeurem Majalengka, Pelaku dan Korban Sempat Berduel

Rekonstruksi pembunuhan di Simpeureum, Kabupaten Majalengka, Rabu (7/2/2024). Foto:-Baehaqi-Radar Majalengka

Sementara itu, secara keseluruhan terdapat 44 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.

"Ada 44 adegan. Dari awal kedatangan sampai dengan terakhir tersangka membawa motor korban," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular, Rabu 7 Febuari 2024.

BACA JUGA:Sebutan Bau Badan, Bikin OB Koperasi di Cirebon Gelap Mata

BACA JUGA:Anton Octavianto Kembali Minta Mandat ke Warga Harjamukti

Disinggung apakah ada fakta baru dari hasil rekonstruksi ini, Tito menyampaikan, sajam yang dibawa Toto merupakan miliknya sendiri.

Pasalnya, pada awal pengungkapan Toto mengaku sajam tersebut didapatkan dari sebuah gubuk.

"Memang senjata tajam (Sajam) awalnya keterangan dari tersangka pada saat awal itu menyatakan tidak disiapkan, cuman setelah kita dalami keterangan dari tersangka dan juga fakta-fakta penyidikan memang senjata itu sudah disiapkan dari rumah dan di taro (simpan) di salah satu saung (gubuk) di daerah situ. Betul ini sudah direncanakan," jelas Tito.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal berlapis. Tito mengatakan, pelaku terancam hukuman mati.

Adapun pasal yang disangkakan pelaku yakni, pasal 340 KUHP, atau tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHP atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan mengakibatkan matinya orang sesuai Pasal 365 ayat (3) KUHP, atau tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian sesuai Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara selama-lamanya seumur hidup atau penjara selama 20 tahun penjara.

"Kalau ancaman maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun penjara," ujar Tito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: