Catat Ini Dia Daftar Vaksin Anak yang Dibolehkan Pemerintah Wajib Tahu Bagi Anda Yang Memiliki Anak Bayi
Vaksin Anak-berita.depok.go.id-radarcirebon.com
2. Vaksinasi Rotavirus (Rotarix)
Selanjutnya adalah Vaksinasi Rotavirus untuk melindungi bayi dari gastroenteritis akibat infeksi rotavirus (strain RIX4414).
Rotavirus juga telah diwajibkan oleh pemerintah maupun IDAI.
Rotarix mengandung vaksin rotavirus RIX4414 yang dilemahkan. Anak bisa mendapatkannya pada usia 6-24 minggu.
BACA JUGA:Japelidi Launching Modul untuk Panduan Melawan Disinformasi untuk Anak Muda, Jurnalis dan Influencer
Dosis pertama pada usia 6 minggu dan dosis kedua pada usia 10 minggu.
Perlu ibu ketahui bahwa vaksin diberikan melalui mulut bukan suntikan. Ibu bisa mendapatkan vaksin Rotarix mulai dari Rp575.000.
Tak perlu repot ke rumah sakit, Si Kecil bisa mendapatkan vaksin yang nyaman di rumah.
3. Vaksinasi MMR (M-M-R II)
Pemerintah dan IDAI juga mewajibkan vaksin M-M-R II untuk mencegah komplikasi penyakit mumps (gondong), measles (campak), dan rubella. Pemberian vaksin ini untuk anak usia 15-18 bulan dan 5-7 tahun.
Selain anak-anak, orang dewasa sebenarnya juga perlu mendapatkannya. Dosis dewasa tergantung pada riwayat vaksinasi sebelumnya.
BACA JUGA:Hasil Rekaman CCTV: Anak Tamara Tyasmara Dilelapkan ke Kolam 12 Kali, Kekasih Jadi Tersangka
M-M-R II juga aman untuk diberikan bersama dengan vaksin lain. Harga Vaksinasi M-M-R II adalah Rp690.000 dan anak bisa mendapatkannya di rumah dengan nyaman.
4. Vaksinasi Tifoid (Typhim Vi)
Demam tifoid adalah salah satu penyakit yang rentan menyasar anak-anak.Nah, vaksin Typhim Vi mengandung antigen polisakarida tifoid sehingga melindungi Si Kecil dari komplikasi penyakit ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: