Catat Ini Dia Daftar Vaksin Anak yang Dibolehkan Pemerintah Wajib Tahu Bagi Anda Yang Memiliki Anak Bayi
Vaksin Anak-berita.depok.go.id-radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM - Vaksinasi merupakan salah satu upaya pencegahan yang sangat efektif dalam melawan penyakit menular, terutama pada anak-anak.
Pemerintah telah menetapkan daftar vaksin anak yang diwajibkan guna melindungi mereka dari berbagai penyakit serius.
Ingat, vaksinasi bukan hanya untuk kepentingan satu individu saja, tetapi juga untuk keamanan dan kesehatan masyarakat secara keseluruhan. Nah, berikut daftar vaksin anak yang dibolehkan oleh pemerintah.
BACA JUGA:BRI Targetkan Penyaluran 20.000 Unit KPR FLPP di 2024, Simak Persyaratannya!
BACA JUGA:Jadi Tersangka, Kekasih Tamara Tyasmara Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
1. Vaksinasi DTaP-POLIO IPV-HIB-HEP B (Hexaxim)
Vaksinasi DTaP-IPV-HB-Hib adalah vaksin kombinasi yang melindungi anak dari penyakit-penyakit serius seperti difteri, tetanus, pertusis, hepatitis B, polio, dan penyakit Haemophilus influenzae tipe B.
Baik pemerintah maupun Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah mewajibkan pemberian vaksin ini untuk anak-anak.
Vaksin ini diberikan pada usia 2, 3, 4 bulan atau 2, 4, 6 bulan, dengan booster pertama pada usia 18 bulan, dan selanjutnya pada usia 5-7 tahun.
Hexaxim mengandung berbagai komponen seperti toksin difteri dan tetanus, antigen bordetella pertusis, virus polio inaktif, hepatitis B dan HiB.
BACA JUGA:Hadapi Masa Tenang, Bey Machmudin: Satpol PP Akan Dikerahkan Bantu Bersihkan APK
BACA JUGA:Begini Reaksi Tamara Tyasmara Usai Kekasihnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuh Dante
Jangan khawatir, Hexaxim aman diberikan bersamaan dengan vaksin lain seperti pneumokokal, MMR, meningococcal, dan rotavirus.
Harganya mulai dari Rp980.000 dan Si Kecil bisa mendapatkan vaksin yang aman dan nyaman di rumah!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: