Catat Ini Dia Daftar Vaksin Anak yang Dibolehkan Pemerintah Wajib Tahu Bagi Anda Yang Memiliki Anak Bayi
Vaksin Anak-berita.depok.go.id-radarcirebon.com
Selain pemerintah, IDAI dan Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) juga mewajibkan vaksin ini.
Pemberiannya mulai dari anak usia 2 tahun ke atas. Dosis pertama pada usia 2 tahun dan diulang setiap 3 tahun.
BACA JUGA:Jelang Pemilu, Kapolres Ciko dan Forkompinda Gelar Rakor Penertiban APK
Selain anak-anak, pekerja makanan, pekerja laboratorium, sampai wisatawan di daerah berisiko sebaiknya perlu mendapatkan vaksinasi tifoid.
Harganya mulai Rp480.000 dan anak maupun orang tua bisa mendapatkan vaksin dengan nyaman di rumah.
5. Vaksinasi Tdap (Boostrix)
Vaksin Tdap (Boostrix) juga melindungi dari difteri, tetanus, dan pertusis.
Bedanya dengan Hexaxim, vaksin ini diperuntukan untuk anak di atas 10 tahun.
BACA JUGA:Stefano Beltrame Tak Sabar Ingin Cetak Gol Lagi untuk Persib Bandung
Baik IDAI, PAPDI maupun pemerintah juga mewajibkan pemberian vaksin ini kepada anak-anak.
Selain anak-anak, Tdap juga bisa untuk ibu hamil pada trimester ketiga.
Tak perlu khawatir, vaksin ini aman diberikan bersama vaksin lain. Harganya adalah Rp580.000 dan Si Kecil bisa mendapatkan vaksin dengan aman di rumah. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: