Kakek 60 Tahun Nekat Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, dari 5 Jadi 20 Pohon

Kakek 60 Tahun Nekat Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, dari 5 Jadi 20 Pohon

Kakek berusia 60 tahun nekat tanam ganja di pekarangan rumah kini ditangkap polisi. Foto: -Ist via JPNN-

"Selama kurang lebih dua tahun ini yang bersangkutan mengonsumsi sendiri dari hasil tanam yang ada. Namun,  kami terus melakukan pendalaman atas keterangan pelaku. Apakah pernah menjual, apakah pernah ada pihak-pihak yang menjadi pembeli dari tanaman ganja yang ditanaman tersangka," ungkapnya. 

Kusworo menambahkan, bahwa pelaku tidak mematok target hasil ganja kering yang tumbuh dari biji yang dia tanam.

"Variatif. Tergantung dari pada tanaman yang sudah kering, baru ybs untuk dikonsumsi sendiri. Jadi ditanam di luar sekitar pekarangan rumahnya," ungkapnya. 

Lebih lanjut, Kusworo juga memastikan, bahwa pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku yang diduga memasok biji ganja tersebut.

"Inisial A itu masih kami kejar, dia yang suplai biji ganja ke pelaku," jelasnya. 

Atas perbuatannya tersebut, kakek berusia 60 tahun inisial MTS yang nekat tanam ganja tersebut dijerat pasal Pasal 114 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2008. 

Ancaman hukumannya yakni pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: