Innalilahi Wa Innailaihi Rojiun! Sebanyak 71 Tugas Ad Hoc Pemilu 2024 Meninggal Dunia

Innalilahi Wa Innailaihi Rojiun! Sebanyak 71 Tugas Ad Hoc Pemilu 2024 Meninggal Dunia

Ilustrasi meninggal dunia -Pixabay-

"Iya, disiapkan santunan," kata Hasyim dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Dia menjelaskan santunan kecelakaan kerja hingga meninggal dunia bagi penyelenggara ad hoc pemilu diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

BACA JUGA:Perampok Minimarket di Indramayu Ditangkap Polisi, Duh..Pelakunya Ternyata

Besaran santunan tersebut juga telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022, melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

"Untuk besaran santunan sebesar Rp36.000.000 dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000," tambah Hasyim. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase