Kasus Masih Bergulir, Giliran Owner PT CHS Gugat WS Atas Perbuatan Melawan Hukum Dalam Transaksi Tanah
Tim Kuasa Hukum Sugiharto Tjipto Hartono, owner PT CHS saat menggelar jumpa pers, Senin 19 Februari 2024. -DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kasus penipuan dan penggelapan transaksi jual beli sebidang tanah yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kota Cirebon masih terus bergulir.
Kali ini Sugiharto Tjipto Hartono, owner PT CHS menggugat Widjojo Santoso alias WS atas perbuatan melawan hukum dalam persoalan transaksi jual beli sebidang tanah di Jalan Yos Sudarso, Kota Cirebon.
Sugiharto Tjipto Hartono melalui kuasa hukumnya yakni Muhammad Ikhsan Setiadi didampingi Fahmi Fahrurozi kepada sejumlah wartawan mengatakan, WS melakukan gugatan terhadap kliennya dengan alasan PPJB yang dikeluarkan oleh notaris cacat secara formil.
BACA JUGA:Niat Menolong Kerabat, Owner PT CHS Malah Digugat ke Ranah Hukum
"Anehnya, gugatan tersebut dilakukan secara tiga kali namun dicabut juga tiga kali. Yang pertama, WS menggugat Sugiharto pada 4 April 2023 kemudian dicabut pada 16 Agustus 2023, gugatan kedua dilakukan WS pada 23 Agustus 2023 dan dicabut kembali, pada Desember 2023 dan gugatan yang ketiga dilakukan pada 22 Desember 2023 dan dicabut pada 15 Februari 2024 kemarin,"katanya, Senin 19 Februari 2024.
Menurut Ikhsan, WS mendalilkan bahwa kliennya melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), padahal pembelian telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Transaksi sudah sesuai prosedur, pembayaran tunai, proses Akta Jual Beli (AJB) dilakukan Maret 2023, sertifikat telah baik nama, namun hingga saat ini lahan tersebut masih dikuasai oleh WS.”
“Klien kami sebelumnya telah melayangkan somasi, namun somasi tersebut tidak digubris oleh WS, namun WS malah melayangkan gugatan," ujarnya.
BACA JUGA:Akhir Pekan Ini Akan Ada Malam Nisfu Syaban, Apakah Itu? Berikut Penjelasannya
BACA JUGA:Tak Perlu Khawatir, Pj Gubernur Jabar Pastikan Stok Beras Aman Terkendali
Setelah WS mencabut gugatan untuk ketiga kalinya, Ikhsan menuturkan, pihaknya kemudian melakukan gugatan dan resmi didaftarkan pada Senin 19 Februari 2024 melalui e-court.
"Klien kami putuskan bahwa menggugat hingga tiga kali kemudian dicabut kembali itu itikad yang tidak baik, seolah mempermainkan hukum. “
“Kemudian kita gugat juga atas perbuatan melawan hukum untuk memulihkan kepercayaan publik kepada klien kami karena ini juga disorot oleh klien dari Pak Sugiharto," tuturnya.
Ikhsan menyebutkan, gugatan kliennya tersebut dilakukan di PN Kota Cirebon dengan nilai gugatan materiil Rp500 juta per tahun dan immateriil Rp50 miliar.
BACA JUGA:Innalilahi Wa Innailaihi Rojiun! Sebanyak 71 Tugas Ad Hoc Pemilu 2024 Meninggal Dunia
BACA JUGA:Penyebab Utama Petugas Pemilu 2024 Meninggal Dunia
"Kita gugat atas perbuatan melawan hukum, serta mengosongkan isi bangunan yang berdiri di atas lahan yang sudah dibayar klien kami secara tunai," pungkasnya.
Diberitakan radarcirebon.com sebelumnya, Sugiharto, owner PT CHS kecewa. Upayanya menolong salah satu kerabatnya berujung gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon dan pelaporan di Polda Jabar.
Ia tidak habis pikir, niatnya menolong kerabatnya yang terjebak kredit macet di salah satu koperasi, akhirnya menimbulkan persoalan bagi dirinya.
"Saya ini awalnya niat mau nolong karena ada hubungan kerabat, tapi sekarang saya digugat, padahal saya yang menolong kerabat saya ini lepas dari cengkraman kredit macet," ujar Sugiharto saat menggelar jumpa pers, Rabu siang, 26 Juli 2023.
BACA JUGA:Festival Durian di Cibuntu Kuningan Ada 4 Paket, Makan Sepuasnya Rp185 Ribu
Dijelaskan Dia, saat ini dirinya digugat salah satu materinya adalah pembatalan Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) atas aset tanah dan bangunan di Kota Cirebon.
"Tadi (hari ini,red) agendanya sidang mediasi di Pengadilan Negeri Kota Cirebon. Saya menolak berdamai karena semua dokumen saya lengkap, ada surat-surat dan dokumentasinya, termasuk untuk jual belinya di depan notaris," jelasnya.
Sugiharto mengatakan, banyak pemutarbalikan fakta yang disampaikan oleh pihak penggugat yang kemudian hal itu yang dijadikan salah satu bukti dalam materi gugatan.
"Saya dibilang yang datang dan memohon-mohon, tapi faktanya saya punya video dan buktinya, saya mau bantu karena keluarga, ini malah saya yang digugat sama mereka," katanya.
BACA JUGA:Persiapan Ramadan ke Informa Cirebon, Alat Masak Paling Dijadikan Incaran
Sementara itu, penasehat hukum Sugiarto, Muhammad Ihsan menjelaskan, pihaknya menghormati dan menghargai hak dari penggugat dalam melakukan upaya hukum.
"Kami siap menghadapi semua proses hukum yang ditempuh oleh penggugat."
"Pada dasarnya upaya hukum ini hak semua warga negara, termasuk kita juga punya hak, karena kita merasa menjadi korban juga maka sudah kita laporkan ke Polres Cirebon Kota."
"Karena kita dituduh melakukan pemalsuan dan mereka melakukan pencemaran nama baik," jelasnya.
Ihsan menyebutkan, kliennya dalam hal ini Direktur PT Cipta Hasil Sugiarto (CHS), Sugiarto Tjiptohartono akan melakukan langkah hukum balik atas tuduhan sejumlah perkara terhadapnya.
BACA JUGA:Kalah Dalam Perolehan Suara, Caleg-Timses Tenangkan Diri di Padepokan Anti Galau
"Pihak penggugat gagal demi hukum lantaran tidak bisa sepenuhnya memenuhi ajuan persyaratan ke pihak PN Kota Cirebon."
"Bahkan, kami selaku pihak tergugat merasa dituduhkan atas perkara yang dinilai tidak sesuai dengan fakta dalam persidangan."
"Laporan sudah dilayangkan ke Polres Cirebon Kota dan Polda Jawa Barat," sebutnya.
Ikhsan meyakini kilennya akan memenangkan proses persidangan yang sedang dijalankan.
"Berdasarkan kajian kronologis perkara yang berujung ke meja itu seharusnya pihak penggugat berterima kasih kepada kilennya lantaran sudah dibantu."
BACA JUGA:Sultan Sepuh Aloeda II Rahardjo Djali Merasa Diakui Negara, Begini Pernyataan Kuasa Hukumnya
"Tapi, pihak tergugat awalnya mengalami kredit macet di salahsatu bank senilai Rp22 miliar yang peristiwanya di akhir tahun 2022 lalu."
"Kemudian dalam prosesnya bahkan sudah melalui jalur negosiasi dengan pihak penggugat dan hasilnya untuk pembayaran ditangani oleh klien kami," ucapnya.
Dipaparkan, objek gugatan yang dilayangkan yakni pada lahan dan bangunan sebuah dealer di kawasan Jalan Cangkol, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
"Lokus itu satu dari sejumlah bagian sengketa yang ada di sejumlah titik lainnya. Atas kondisi itu, klien kami dinilai tidak melanggar hukum perdata atas tiga tuduhan yang dilayangkan pihak penggugat yakni WS melalui tim pengacaranya yang beralamatkan di Kota Bekasi."
"Kami tadi dapat informasi dari kuasa hukum penggugat akan mencabut perkara di pengadilan. Namun itu hak mereka jika ingin dicabut atau dilanjutkan," pungkasnya. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase