Antara Kesejahteraan Masyarakat dan Tudingan Politis Dalam Pemilu 2024
Irwan Muharyono.-Dok. Pribadi-radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM - Pemberian bantuan sosial oleh pemerintah, terutama menjelang Pemilu 2024, telah menjadi perdebatan yang hangat di masyarakat.
Beberapa kalangan menganggap bahwa bantuan sosial tersebut diberikan sebagai upaya untuk mengamankan dukungan politik.
Sementara pemberian bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan adalah tanggung jawab dasar pemerintah dalam menjalankan tugasnya untuk memastikan kesejahteraan warga negara.
Presiden Joko Widodo telah menjalankan kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melalui mekanisme pengawasan yang ada, termasuk kajian oleh Bappenas, analisis keuangan oleh Kementerian Keuangan, dan persetujuan oleh DPR RI yang melibatkan berbagai fraksi partai.
Pemberian bantuan sosial bukan hanya program kebijakan, tetapi juga tindakan kemanusiaan yang mengedepankan nilai-nilai keadilan dan solidaritas.
BACA JUGA:Pimpin Apel di Bappelitbangda, Pj Wali Kota Cirebon: Harus Bersatu Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
Masyarakat kini lebih cerdas dan kritis, dan dapat membedakan antara pemberian bantuan sosial yang dilakukan sebagai upaya nyata untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, dengan upaya politis yang hanya bertujuan untuk kepentingan tertentu.
Oleh karena itu, menyalahkan Presiden secara langsung atas pemberian bantuan sosial tanpa adanya bukti bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mendukung calon tertentu mungkin tidaklah adil atau rasional.
Pihak yang merasa dirugikan cenderung mencari kambing hitam untuk menjelaskan kekalahan mereka, termasuk dengan menyalahkan tindakan-tindakan rutin pemerintah seperti pemberian bantuan sosial.
Namun, Para elit seharusnya fokus pada isu-isu yang substansial dan relevan untuk kesejahteraan masyarakat, daripada terjebak dalam perdebatan yang tidak produktif atau berlebihan.
Menyalahkan Presiden tanpa dasar yang kuat dapat mengalihkan perhatian dari isu-isu yang lebih penting dan relevan. Hal ini dapat dianggap sebagai bentuk hasutan kepada rakyat karena dapat memicu ketegangan sosial yang tidak perlu.
Kritik harus didasarkan pada fakta dan bukti yang kuat, serta tidak mengabaikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan terbaik bagi masyarakat secara keseluruhan.
*Opini, ditulis oleh: Irwan Muharyono
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: