Barang Bukti 1.000 Lebih, Pemuda Asal Patrol Indramayu Pasrah Diringkus Polisi

Barang Bukti 1.000 Lebih, Pemuda Asal Patrol Indramayu Pasrah Diringkus Polisi

Salah seorang pemuda bertato diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu karena diduga menyimpan ribuan tablet obat sediaan farmasi tanpa izin. Foto:-Istimewa-Radarcirebon.com

Barang Bukti 1.000 Lebih, Pemuda Asal Patrol Indramayu Pasrah Diringkus Polisi

RADARCIREBON.COM - Seorang pemuda asal Patrol Kabupaten Indramayu ditangkap polisi.

Pemuda inisial WH (26) tersebut tidak dapat mengelak anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu meringkusnya. 

Dia ditangkap dengan dugaan mengedarkan obat keras tanpa izin edar. Barang buktinya mencapai ribuan butir.

Dilansir dari Radar Indramayu, WH pemuda asal Patrol Indramayu ditangkap polisi pada Selasa (20/2/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.

BACA JUGA:Mau Tunaikan Zakat? Kemenag Rilis LAZ yang Sudah Punya Izin Operasional, Berikut Daftarnya

WH diringkus di wilayah Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu. Sebelumnya, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Penangkapan ini dipicu oleh informasi dari masyarakat yang kami terima, dan selanjutnya kami tindaklanjuti,” demikian dijelaskan oleh Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, Kamis (22/2/2024).

Setelah melakukan penggeledahan, AKP Otong Jubaedi menyebutkan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan oleh WH. 

“Jumlah keseluruhan obat keras sediaan farmasi tanpa izin edar yang disita mencapai 1.161 tablet,” ungkap AKP Otong Jubaedi, yang didampingi oleh Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah.

BACA JUGA:Tok! Terbukti Lakukan Pemerkosaan, Dani Alves Divonis 4,5 Penjara dan Denda Rp2,5 Miliar

Ditegaskannya, tersangka secara jelas mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. AKP Otong menambahkan, kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. 

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait kepemilikan dan penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar,” kata AKP Otong Jubaedi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: