Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Cirebon Sesuai Harga Beras
Ketua Baznas Kabupaten Cirebon, KH Ahmad Zaeni Dahlan-Cecep Nacepi-radarcirebon.com
SUMBER, RADARCIREBON.COM - Sering dengan naiknya harga beras di Kabupaten Cirebon, besaran zakat fitrah yang diuangkan secara otomatis akan naik. Baru saja, besaran zakat fitrah tahun 1445 Hijriah untuk wilayah Kabupaten Cirebon telah ditetapkan.
Penetapan itu, melalui hasil rapat pleno yang dilaksanakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cirebon, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cirebon, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon, serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.
Ketua Baznas Kabupaten Cirebon, KH Ahmad Zaeni Dahlan mengatakan, dua pekan lalu pihaknya berdiskusi untuk menentukan harga beras tahun 2024 / 1445 Hijriah, di Kabupaten Cirebon. Hasil dari survei di sejumlah pasar, rata-rata harga beras berkisar diharga Rp 16.000 perkilogram.
Karena itu, besaran zakat fitrah tahun 2024 M / 1445 Hijriah, bila diuangkan naik menjadi Rp 40.000 per jiwa. Dari yang sebelumnya pada tahun 2023M / 1444 Hijriah sebesar Rp 30.000 per jiwa. Artinya, zakat fitrah tahun 2024, mengalami kenaikan Rp 10.000.
BACA JUGA:Sultan Kacirebonan dan Presiden IKBC menghadiri Peringatan Hari Nasional Kuwait ke-63
BACA JUGA:Kominfo Ajak Masyarakat Terus Rajut Harmoni dan Jaga Pemilu Damai
"Besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan umat muslim sebesar 2,5 kilogram, atau dapat diuangkan sebesar Rp 40.000 ," katanya.
Ahmad Zaeni Dahlan menjelaskan, jika menurut mazhab Imam Syafi'i zakat fitrah tidak bisa diuangkan. Akan tetapi ada juga pendapat dari Imam Hanafi yang memperbolehkan kalau Zakat fitrah boleh diuangkan.
Karena itu, dalam hal ini pihak Baznas dengan MUI berdiskusi untuk mempertimbangkan berbagai banyak pertimbangan. "Dari banyak pertimbangan itu, bahwa zakat fitrah dalam bentuk uang itu diperbolehkan, karena simpel dan tidak menyusahkan masyarakat," katanya.
Dengan telah ditetapkan besaran zakat fitrah itu, umat Islam diimbau bisa menunaikan Zakat fitrah melalui lembaga resmi. Pembayaran zakat fitrah bisa disegerakan pada awal Ramadan atau sampai batas pada malam Lebaran Idul Fitri.
BACA JUGA:Wujudkan Tata Kelola Barang Milik Daerah Berkualitas, Kemendagri Lakukan Asistensi
Hal itu dimaksudkan agar dapat maksimal dalam pendistribusiannya sehingga zakat fitrah tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya fakir miskin yang berhak menerimanya. (cep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: