4 Pengedar Sabu di Kuningan Ditangkap Polisi, 3 di Antaranya Residivis, 1 Warga Cirebon

4 Pengedar Sabu di Kuningan Ditangkap Polisi, 3 di Antaranya Residivis, 1 Warga Cirebon

Petugas Kepolisian Resor Kuningan berhasil membekuk sejumlah tersangka kasus narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Kuningan. Foto:-Agus Sugiarto-Radar Kuningan

Kasat Narkoba AKP Udiyanto menambahkan, bahwa dari 4 kasus tersebut ada 3 perkara yang paling menonjol. Karena berhasil mengamankan 3 orang residivis berinisial ADS, W, dan S.

“Kami mengamankan ADS di sekitar Perum Griya Asri Ciawigebang. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 6 paket sabu seberat 10,79 gram,” jelasnya.

BACA JUGA:Asep Saefulloh, Pembuat Tugu Udang dari Knalpot Brong Pesanan Polresta Cirebon, Ini Profilnya

Dia menyebut, total sabu yang diamankan dari tangan tersangka ADS merupakan hasil pengembangan kepolisian. Saat tertangkap tangan, tersangka ADS kedapatan membawa paket sabu 1 gram.

“Kemudian petugas melakukan pengembangan, ditemukan lagi 5 paket sabu dari kamar tersangka di rumahnya. Termasuk 1 buah timbangan, 1 buah pipet kaca, dan beberapa barang bukti yang lain,” imbuhnya.

Selain itu, lanjutnya, residivis lain yaitu tersangka W didapatkan barang bukti paket sabu seberat 25,09 gram. Barang bukti sabu tersebut ditemukan petugas dari rumah tersangka W.

“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka W, ditemukan 1 paket besar narkotika jenis sabu seberat 25,09 gram,” tukasnya.

Atas perbuatan itu, petugas menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. 

Termasuk Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: