Diduga Lakukan Penggelembungan Suara, 2 Anggota PPK di Karawang Dinonaktifkan

Diduga Lakukan Penggelembungan Suara, 2 Anggota PPK di Karawang Dinonaktifkan

Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana.-Istimewa-

KARAWANG, RADARCIREBON.COM – Dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dinonaktifkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang.

Pasalnya, kedua anggota PPK Pakisjaya ini diduga melakukan penggelembungan suara ke salah seorang calon anggota legislatif tingkat kabupaten.

Ketua KPU Kabupaten Karawang Mari Fitriana mengatakan pihaknya telah memanggil jajaran PPK Pakisjaya untuk dimintai klarifikasi terkait dengan polemik dugaan penggelembungan suara.

BACA JUGA:Timnas U-16 Lakukan Seleksi Tahap Pertama, Nova Arianto: Masih Jauh Dari Harapan

BACA JUGA:Durasi Pendaftaran SNBP 2024 Diperpanjang Hingga 29 Februari 2024 Pukul 15.00 WIB, Berikut Alasannya!

BACA JUGA:Inilah Alasan KONI Kabupaten Cirebon Lakukan Reshuffle Pengurus, Simak Baik-baik!

Dari hasil klarifikasi, kata dia, dua anggota PPK Pakisjaya mengakui telah melakukan perubahan suara terhadap caleg tertentu. Dua orang itu di antaranya ketua dan divisi parmas PPK Pakisjaya.

"Setelah dilakukan klarifikasi, kami bahas di rapat pleno internal KPU, dan akhirnya diputuskan bahwa dua orang anggota PPK Pakisjaya itu dinonaktifkan," katanya di Karawang, Rabu 28 Februari 2024.

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

BACA JUGA:Penyematan Kenaikan Pangkat Jenderal TNI Kehormatan Kepada Prabowo Subianto Timbulkan Pro dan Kontra

BACA JUGA:Waspada! DBD Sudah Merenggut 36 Nyawa Warga Jabar di Awal 2024 Ini

BACA JUGA:Pemerintah Pusat Siap Realisasikan 5 Proyek Infrastruktur di Jabar Tahun 2024

Menurut Mari, keputusan menonaktifkan dua anggota PPK Pakisjaya itu dituangkan dalam Surat Ketetapan (SK) KPU Kabupaten Karawang Nomor 1204 Tahun 2024. Mari menjelaskan untuk proses selanjutnya, pihaknya sudah membentuk tim pemeriksa.

"Jadi, nanti akan diadakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap dua orang itu guna pendalaman dan penanganan lebih lanjut," kata dia.

Atas kejadian ini, Mari meminta jajaran PPK jangan sampai melakukan kekeliruan seperti PPK Pakisjaya. Jika nantinya ditemukan kasus serupa, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas.

BACA JUGA:Berdayakan Kelompok Perempuan, Klaster Usaha Binaan BRI ini Sukses Sulap Batok Kelapa Jadi Kerajinan Tangan

BACA JUGA:Suporter PSIS Rusuh di Si Jalak Harupat, Ini Dia Pihak yang Disalahkan Oleh Polisi

"Jadi, hal ini kami harapkan menjadi pelajaran berharga buat PPK yang lain bahwa permasalahan seperti ini tentu KPU tidak akan tinggal diam. Kami akan bertindak tegas sesuai dengan prosedur yang berlaku," ungkap Mari.

Sementara itu, dugaan penggelembungan suara pada Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten Karawang 2024 terungkap di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Pakisjaya.

Salah satu dugaannya ialah pemindahan suara calon legislatif dari Partai Demokrat ke caleg lain dari partai yang sama. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: