5 Tersangka, 5.000 Butir Obat Sebagai Barang Bukti, Penangkapan di Kuningan
Barang bukti ribuan butir obat keras terbatas tanpa izin edar diamankan petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polres Kuningan, Polda Jabar. Foto:-Agus Sugiarto-Radar Kuningan
Sebab keduanya merupakan jaringan dari peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar.
“Kami awalnya mengamankan tersangka N warga Cimahi di kawasan parkir Rumah Makan Desa Luragung Landeuh. Saat digeledah, ternyata ditemukan barang bukti sebanyak 2.746 butir obat keras jenis Hexymer dari tangan tersangka,” bebernya.
BACA JUGA:Sutardi Singgung Pengurus yang 'Ambil Honor, Pulang' , Alasan Reshuffle di KONI Kabupaten Cirebon?
Setelah menangkap tersangka N, pihaknya melakukan pendalaman dan pengembangan kasus. Ternyata dari pengakuan tersangka, ribuan butir obat itu didapat dari tersangka B warga asal Brebes.
“Petugas langsung bergerak cepat untuk melakukan sinkronisasi dan penangkapan terhadap tersangka B ke daerah Brebes, Jawa Tengah. Petugas kembali menemukan barang bukti sebanyak 1.136 butir obat keras jenis trihex dari hasil penggeledahan,” ujarnya.
Sementara tiga tersangka lain yakni MII warga asal Beber Kabupaten Cirebon, RH warga asal Luragung, dan AJ warga Sindangagung.
Seluruh tersangka saat ini, Rabu (28/2), telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Kuningan, Polda Jabar. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: