Crazy Rich Surabaya Gugat Kejagung RI, MAKI: Kejagung Tidak Boleh Kalah!
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto:-fajar.co.id-
BACA JUGA:Jam Rolex dan Tas Louis Vuitton dalam Pembunuhan Berencana oleh Caleg Gagal di Bogor
BACA JUGA:Warga Kamarang Tewas Terlindas Truk, Korban Hendak Berangkat Kuliah
Majelis Hakim menyebut terdakwa Eksi Anggraini yang merupakan broker penjualan emas Antam ke Budi Said terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Selain vonis 7 tahun, ia juga dikenakan denda Rp600 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti sebesar Rp87,67 miliar.
Selain Eksi, tiga orang lainnya, yakni Endang Kumoro, Achmad Purwanto, dan Misdianto, juga divonis 6,5 tahun penjara. Ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Diketahui, pada 18 Januari lalu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan penetapan tersangka BS dilakukan penyidik usai memeriksa Budi dan melakukan gelar perkara.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif dikaitkan dengan alat bukti lain yang telah ditemukan penyidik, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikan menjadi tersangka," ujarnya dalam konferensi pers.
Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini Budi terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan pihak lainnya untuk menyalahgunakan kewenangan penjualan emas atau logam mulia dari Butik Surabaya 1 Antam.
Namun Budi Said (BS) tidak terima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Sehingga ia mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena keberatan atas penetapan tersangka kasus rekayasa jual beli emas oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Praperadilan diajukan Budi Said melalui kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea pada Senin, 12 Februari 2024. Permohonan itu teregister dengan nomor perkara: 27/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Tergugat dalam permohonan ini adalah Kejagung Cq Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: