Pencabulan Marbot Masjid di Pilang, Korban Mengalami 2 Kali Perbuatan Tidak Senonoh

Pencabulan Marbot Masjid di Pilang, Korban Mengalami 2 Kali Perbuatan Tidak Senonoh

DR (H.C) Raden Reza Pramadia SE SH MH CTA, kuasa hukum korban tindakan asusila oleh Marbot Masjid di kawasan Pilang, Kabupaten Cirebon.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

BACA JUGA:Untuk Bobotoh! Nekat Datang ke Stadion Kena Black List, Persib vs Persija Kick Off Pukul 15.00 WIB

"Nah, Sabtu subuh tadi (9/3/2023), ketika pelaku ditanyai lagi disaksikan pengurus DKM setempat akhirnya mengakui perbuatannya," tuturnya.

Menurut Reza, pihaknya tetap akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan sang marbot ke Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota.

Awalnya pihak DKM menginginkan kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, namun menurut Reza, pihak keluarga korban keberatan.

Aksi yang membuat elus dada ini, pernah menimpa seorang siswi SD di sebuah sekolah yang berada di Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

BACA JUGA:Pasca Banjir, Polwan Polresta Cirebon Kerja Bakti Bantu Warga Bersihkan Fasilitas Umum di Desa Sidaresmi

Dirinya menjadi korban dugaan pencabulan oleh guru PJOK berinisial FB.

Korban dibawa ke sebuah kamar kos yang berada di sekitar Jl Pemuda, Kota Cirebon, Senin 26 Februari 2024.

Kemudian korban menerima perbuatan tidak senonoh dari terduga pelaku.

Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh teman-teman korban kepada orang tua korban berinisial S (47).

BACA JUGA:Kecelakaan di Tegalgubug, Hindari Kopaja yang Berhenti, Mahasiswi Pengendara Motor Terlindas Truk

Lantas dilaporkan ke Polres Cirebon Kota termasuk melakukan visum untuk membuktikan kejadian tindak pidana tersebut.

“Pulang sekolah, bawa teman-temannya. Di situ didampingi untuk bercerita. Akhirnya disampaikan kejadian itu, dan itu membuat saya terpukul,” kata S.

Atas kejadian itu, orang tua korban, ingin pelaku dihukum seberat-beratnya. Mereka juga sudah laporan ke polisi.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: