Jika Selasa Irfan Nur Alam Ditahan Kejaksaan Usai Pemeriksaan, Karna Sobahi Akan Lakukan Hal Ini
Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam, tersangka dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi Pasar Cigasong. Foto: -Istimewa -
Jika Selasa Irfan Nur Alam Ditahan Kejaksaan Usai Pemeriksaan, Karna Sobahi Akan Lakukan Hal Ini
RADARCIREBON.COM – IrfanNur Alam dipanggil ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Selasa 19 Maret 2024.
Kepala BKPSDM Majalengka sekaligus anak mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi ini dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Irfan ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi Pasar Sindangkasih Cigasong, Majalengka.
Dijelaskan oleh Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada Irfan.
“Sudah dilayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” katanya.
BACA JUGA:Tersangka Korupsi Pasar Cigasong, Irfan Anak Karna Sobahi Akan Didampingi Yusril Ihza Mahendra
“Mengenai penangkapan dan penahanan akan disampaikan kemudian berdasarkan pendapat tim penyidik, apakah tersangka perlu ditahan atau tidak," imbuhnya.
Dengan demikian, Irfan berpotensi ditahan oleh Kejaksaan usai pemeriksaan, Selasa besok.
Nah, Karna Sobahi ternyata sudah mempersiapkan langkah hukum jika putranya, Irfan Nur Alam, ditahan oleh Kejaksaan.
Karna menjelaskan, jika Selasa besok Irfan langsung ditahan, maka pihaknya akan mengambil jalur hukum Pra peradilan.
BACA JUGA:3 Ganda Putra Indonesia yang Pernah Back to Back di All England, yang Pertama Sudah Jadi Legenda
Mantan Bupati Majalengka itu mengatakan, bahwa langkah hukum tersebut diambil bukan untuk menghindari tuduhan.
Namun, pihaknya sudah memiliki bukti dan saksi kuat untuk menyangkal tuduhan terhadap Irdan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: