Ada Parliamentary Threshold, Inilah Parpol yang Tidak Lolos ke Senayan
Gedung DPR RI -Ist-
Hal ini karena di Indonesia menganut sistem multipartai, maka perlu mengontrol pertumbuhan partai politik agar tidak terjadi multipartai yang ekstrem.
Sehingga, dapat mengurangi gesekan antara lembaga eksekutif dan legislatif guna mendukung sistem presidensial.
BACA JUGA:Rayakan Semarak Bulan Penuh Berkah dengan Promo Meriah dari Suzuki
Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold merupakan salah satu variabel dasar dari sistem Pemilu yang berdampak langsung terhadap konversi suara ke kursi.
Sehingga ambang batas sangat berkaitan dengan proporsionalitas hasil Pemilu, dan konsistensi pengaturan di dalam sebuah regulasi Pemilu.
Sementara, aturan terbaru yang dirilis oleh Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen (empat persen) suara sah nasional yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
BACA JUGA:Grand Vitara untuk Ciptakan Momen Libur Lebaran yang Stylish
Untuk itu, ambang batas parlemen tersebut konstitusional sepanjang tetap berlaku dalam Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.
Demikian tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Putusan dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis 29 Februari 2024 di Ruang Sidang Pleno MK.
Artinya, aturan ambang batas parlemen sebesar 4 persen masih berlaku untuk Pemilu 2024. Namun, untuk Pemilu 2029 mendatang akan ada aturan baru dengan sejumlah syarat.
BACA JUGA:Perang Sarung di Cirebon, Tidak Kapok Meski Banyak yang Ditangkap Polisi
Berdasarkan hasil akhir rekapitulasi nasional KPU di 38 provinsi secara berjenjang yang telah ditetapkan Ketua KPU dalam rapat pleno, terdapat 8 parpol yang berhasil lolos ke Senayan antara lain:
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 10,67 persen.
- Partai Gerindra 13,24 persen
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 16,80 persen
- Partai Golkar 15,29 persen
- Partai Nasdem 9,72 persen
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 8,37 persen
- Partai Amanat Nasional (PAN) 7,22 persen
- Partai Demokrat 7,42 persen
BACA JUGA:Cyrus Margono Resmi WNI Tapi Bukan Naturalisasi, Begini Kasusnya
Sedangkan, partai yang tidak lolos ke DPR antara lain:
- Partai Buruh 0,65 persen
- Partai Gelora 0,85 persen
- PKN 0,22 persen
- Partai Hanura 0,72 persen
- Partai Garuda 0,27 persen
- PBB 0,38 persen
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 2,8 persen
- Partai Perindo 1,29 persen
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 3,71 persen
- Partai Ummat 0,42 persen. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase