2 Pelaku Judi Togel di Cirebon Terancam 10 Tahun Penjara, Ditangkap di Kecamatan Gegesik
2 pelaku judi togel di Cirebon, WD dan TW asal Kecamatan Gegesik. Foto:-Istimewa -Radarcirebon.com
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku judi togel yang telah diamankan di Kecamatan Gegesik tersebut dijerat Pasal 303 KUHP dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkas Kompol Hario. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: