Alasan Dedi Mulyadi Baru Cabut Izin Tambang Gunung Kuda: Dulu Belum Menjabat

Alasan Dedi Mulyadi Baru Cabut Izin Tambang Gunung Kuda: Dulu Belum Menjabat

Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) kunjungan ke lokasi longsor Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi enggan mengomentari pemberian izin tambang Gunung Kuda, di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Perizinan galian c tersebut keluar pada Februari 2020 dan berlaku sampai November 2025.

Mengenai adanya izin aktivitas tambang tersebut, Kang Dedi Mulyadi (KDM) mengaku tidak bisa menanggapi dan mengomentari.

"Saya tidak bisa mengomentari yang dulu. Saya kan belum menjabat," kata KDM saat ditemui radarcirebon.com di Gunung Kuda.

BACA JUGA:Gerak Cepat Tangani Tragedi Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon

Oleh karena itu, ke depan dirinya akan terus melakukan perbaikan. Bahkan sejak dirinya memimpin tidak mengeluarkan lagi izin tambang.

"Karawang sudah ditutup, di Subang sudah banyak yang saya tutup. Juga kita sudah menutup ratusan tambang ilegal dan konsisten akan dilaksanakan," tegasnya.

Mengenai keluarga korban yang terdampak akibat musibah ini, akan ditanggung biaya hidup anak-anaknya dan memberikan santunan.

Kepada pengelola tambang juga diminta untuk bertanggung jawab dalam aspek sosial.

BACA JUGA:Anaknya Tantrum Tak Mau Sekolah, Orang Tua di Kuningan Minta Tolong Damkar Berikan Nasehat

Sementara itu, izin tambang Gunungkuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon dicabut.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirto Yuliono.

Menurut dia, selama bertahun-tahun Dinas ESDM sudah memberikan peringatan kepada perusahaan yang memiliki izin tambah.

Salah satu sorotan terhadap aktivitas tambang tersebut adalah kesalahan metode yang digunakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: