Pj Walikota Sampaikan LKPj 2023 ke DPRD

Pj Walikota Sampaikan LKPj 2023 ke DPRD

TANGGAPAN: Juru bicara Fraksi DPRD Kota Cirebpn menyerahkan tanggapan terhadap LKPj Waliota.-ANDI AZIS MUHTAROM-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Penyelenggaraan pemerintahan Kota Cirebon di tahun anggaran 2023, disampaikan dalam laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) oleh Pj Walikota kepada DPRD, pada forum rapat paripurna yang digelar di Griya Sawala Komplek Gedung DPRD Kota Cirebon, Kamis (21/3).

Penyampaian LKPj Walikota kali ini, disampaikan oleh Drs H Agus Mulyad MSi, selaku Penjabat Walikota.
Dia melaporkan jalannya pemerintahan daerah Kota Cirebon kepada DPRD sebagai representasi rakyat.

Jalannya pemerintahan di Pemkot Cirebon pada 2023 lalu dipimpin oleh lima walikota dengan nomenklatur jabatan yang berbeda.

Sehingga, penyampaian LKPj 2023 ini dilakukan sebagai perwujudan struktur pemerintahan daerah yang utuh.
Agus Mulyadi menjelaskan, LKPJ Tahun 2023 merupakan laporan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan atau progress report pada tahun anggaran berkenaan, yang mengacu pada Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cirebon Tahun 2018-2023.

BACA JUGA:Belum Banyak yang Tahu, Inilah Sederet Manfaat Kolang-kaling untuk Kesehatan Tubuh

Di mana tahun anggaran 2023, merupakan tahun terakhir pelaksanaan jalannya pemerintahan daerah Kota Cirebon, yang mengacu pada RPJMD 2018-2023, dengan visi misi ‘Sehati Kita Wujudkan Cirebon Sebagai Kota Kreatif Berbasis Budaya dan Sejarah’.

LKPj ini, sambung dia, merupakan laporan perkembangan atau progress report, yang berisi informasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah selama tahun anggaran berkenaan, yang dipertanggungjawabkan oleh kepala daerah kepada DPRD.

Mekanisme LKPj ini, merupakan wahana untuk saling berbagi peran, dalam menganalisa dan mengevaluasi kondisi kinerja pemerintahan dan pembangunan daerah, yang telah dilaksanakan sepanjang tahun anggaran berkenaan.

“Upaya tersebut tentunya dilandasi oleh prinsip kemitraan, kesetaraan, dan saling melengkapi dalam menterjemahkan kebutuhan serta aspirasi masyarakat Kota Cirebon,” sebutnya.

BACA JUGA:Polri Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Sepeda Motor untuk Mudik Lebaran

Pada akhirnya, hasil analisa dan evaluasi tersebut akan ditindaklanjuti dengan rekomendasi, guna penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah di masa yang akan datang.

Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana menjelaskan, penyampaian LKPj ini merupakan kewajiban pemerintah daerah, sebagaimana telah diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pasal 71 ayat (1).

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa LKPj memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang dilaksanakan okeh pemerintah daerah.

Kemudian dalam ayat (2) di pasal tersebut dijelaskan bahwa pemerintah daerah wajib menyampaikan LKPj kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: