Merdeka! FIR Diatas Kepulauan Natuna Resmi Milik Indonesia, Bukan Lagi Singapura

Merdeka! FIR Diatas Kepulauan Natuna Resmi Milik Indonesia, Bukan Lagi Singapura

Luhut Binsar Pandjaitan.-Ist/tangkapan layar-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Kedaulatan ruang udara di wilayah Kepulauan Natuna berhasil dikuasai Republik Indonesia.

Pasalnya, ruang udara di wilayah Kepulauan Natuna selama ini dikuasai oleh Singapura.

Menurut pemaparan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, bahwa organisasi penerbangan sipil internasional (ICAO) telah menyetujui proposal pengalihan flight information region (FIR) dari Singapura ke Indonesia.

BACA JUGA:MK Terima 144 Permohonan PHPU 2024, Salah Satunya TPN Ganjar-Mahfud dan Timnas AMIN

BACA JUGA:Yuk Sahur! Hidari Jenis Makanan Ini Jika Ingin Puasa Ramadannya Kuat dan Sehat

BACA JUGA:Cocok Dikonsumsi Saat Sahur dan Buka Puasa, Inilah Sederet Manfaat Buah Delima

“Sedikit informasi, dahulu Singapura memiliki kendali atas ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna pada ketinggian 0–37 ribu kaki,” ujar Luhut, dilansir dari Antara, Minggu 24 Maret 2024

Dijelaskan oleh mantan Duta Besar Indonesia untuk Singapura bahwa laporan tersebut ia dapatkan saat menjalani pemulihan kesehatan di Singapura, tepatnya pada 11 Januari 2024.

Lebih lanjut, 60 hari setelah diterbitkannya informasi terkait perubahan tersebut, wilayah udara Indonesia yang tadinya ditetapkan sebagai FIR Singapura, kembali sepenuhnya menjadi FIR Indonesia.

BACA JUGA:Cocok Dikonsumsi Saat Sahur dan Buka Puasa, Inilah Sederet Manfaat Buah Delima

Dengan dialihkannya FIR Singapura menjadi FIR Indonesia, lanjut dia, kebijakan Pemerintah terkait pelayanan jasa penerbangan akan membuat ruang udara Indonesia semakin aman, kompetitif, dan atraktif bagi industri penerbangan sipil.

“Sehingga pengelolaan ruang udara Indonesia yang aman, efektif, sesuai kepentingan nasional dan memenuhi standar pelayanan jasa penerbangan sipil internasional dapat tercapai,” ujar Luhut.

Selain perjanjian FIR, tutur Luhut melanjutkan, perjanjian kerja sama pertahanan dan ekstradisi buronan antara Indonesia dan Singapura juga diberlakukan.

BACA JUGA:Pasokan dan Penyaluran BBM, LPG, dan Avtur di Wilayah Regional Jawa Bagian Barat Dipastikan Aman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: